Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang -  (0380) 8438623 - kppnkupang@gmail.com

Berita

Seputar KPPN Kupang

KPPN Kupang Gelar Press Conference Kinerja APBN Periode s.d. Maret 2026, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Optimalisasi Pembayaran Digital Dan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, Dan Sosialisasi Antikorupsi Dan Anti Gratifikasi

Pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 pukul 09.30 s.d. 12.00 WITA KPPN Kupang mengadakan kegiatan Press Conference Kinerja APBN Periode s.d. Maret 2026, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Optimalisasi Pembayaran Digital Dan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, Dan Sosialisasi Antikorupsi Dan Anti Gratifikasi secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Peserta kegiatan ini adalah KPA/PPK/PPSPM/Bendahara/ Operator/perwakilan satker serta pemerintah daerah dengan narasumber adalah Delfiana Lase (Kepala KPPN Kupang), Edy Suwignyo (Kepala Seksi MSKI), dan I Gusti Agung Wira Adi Dharma (Pelaksana Seksi MSKI).

Kinerja Belanja Negara sampai dengan tanggal 31 Maret 2026 pada wilayah kerja KPPN Kupang. Total pagu Belanja Negara tercatat sebesar Rp14,50 triliun, dengan realisasi sampai akhir Maret 2026 sebesar Rp3,6 triliun atau 24,85 persen. Dibandingkan bulan sebelumnya, realisasi belanja mengalami pertumbuhan sebesar 8,34 persen secara month to month. Belanja Pemerintah Pusat menunjukkan peningkatan capaian dari bulan Februari ke Maret 2026. Realisasi belanja pada Februari tercatat sebesar 9,21 persen dan meningkat menjadi 9,69 persen pada Maret. Dari sisi jenis belanja, Belanja Pegawai mencatatkan realisasi tertinggi sebesar 69,05 persen. Belanja Barang terealisasi sebesar 21,38 persen, Belanja Modal sebesar 9,53 persen, sementara Belanja Bantuan Sosial sebesar 0,04 persen.

Untuk Transfer ke Daerah, total pagu tercatat sebesar Rp7,71 triliun dengan realisasi sampai Maret 2026 sebesar Rp2,36 triliun atau 30,69% dari pagu total. Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan sebesar Rp1.666,88 Miliar atau 33,33% dari pagu. Dana Bagi Hasil (DBH) disalurkan sebesar Rp3,27 Miliar atau 13,39% dari pagu DBH. Penyaluran DAK Fisik sebesar Rp0 atau belum ada penyaluran DAK Fisik. DAK Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp686,49 Miliar atau 29,93% dari pagu seluruh DAK Nonfisik. Penyaluran dana transfer ke daerah ini mengalami pertumbuhan sebesar Rp574,053 miliar dibandingkan bulan sebelumnya.

Untuk kinerja penyaluran APBN dari sepuluh Kementerian/Lembaga dengan pagu terbesar di wilayah kerja KPPN Kupang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi K/L dengan pagu terbesar, yaitu Rp1,27 triliun, dengan realisasi sampai Maret sebesar Rp130,49 miliar atau 10,21% persen. Posisi kedua dan seterusnya ditempati oleh Kementerian Pertahanan, Kepolisian Negara RI, Kemdiktisaintek, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, dan Kementerian IMIPAS. Kementerian/Lembaga yang realisasinya masih sangat rendah yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang baru mencapai 0,30 persen.

Terkait dengan evaluasi pelaksanaan anggaran s.d. 31 Maret 2026, rata-rata nilai IKPA untuk periode sampai dengan 31 Maret 2026 (cut off 29 April 2026) adalah 95,49. Nilai masing-masing indikator adalah Revisi DIPA sebesar 100, Deviasi Hal III DIPA sebesar 86,47, Penyerapan Anggaran sebesar 95,63, Belanja Kontraktual sebesar 100, Penyelesaian Tagihan sebesar 100, Pengelolaan UP dan TUP sebesar 100, dan Capaian Output sebesar 93,58 (Capaian Output masih dalam periode pengisian).

Dalam hal evaluasi kinerja penggunaan Digipay Satu, CMS dan KKP, sampai dengan kegiatan berlangsung, transaksi CMS di satker KPPN Kupang sebesar 84,9%, teler 12,1%, dan debit 3%. Sementara itu, dari sisi pengguna CMS menunjukkan 134 VA telah menggunakan CMS, 119 VA belum menggunakan CMS, dan 10 tanpa VA. Penerapan digital payment ini sangatlah penting karena memberikan berbagai manfaat, antara lain kemudahan dalam bertransaksi, peningkatan keamanan, kecepatan proses pembayaran secara real-time, serta kemudahan akses dari mana saja. Secara khusus dalam pengelolaan APBN, digital payment juga memberikan nilai tambah berupa peningkatan penilaian kinerja satuan kerja, termasuk kontribusi terhadap nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Terkait dengan sertifikasi pejabat perbendaharaan, berdasarkan data yang ada, masih terdapat pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat, baik Bendahara, PPK, maupun PPSPM. Selain itu, terdapat pula pejabat yang masih berada dalam status dispensasi pada periode tertentu. Kondisi ini memerlukan perhatian serius agar kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi dapat segera dipenuhi. Pejabat perbendaharaan yang belum memiliki sertifikat diimbau untuk segera mengusulkan pendaftaran pelatihan sertifikasi sesuai ketentuan. Bagi pejabat yang sertifikatnya akan habis masa berlakunya dalam waktu kurang dari 90 hari kalender, agar segera mengajukan usulan perpanjangan sertifikasi. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan penugasan pejabat perbendaharaan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Pada kesempatan ini juga disampaikan Sosialisasi Antikorupsi dan Anti Gratifikasi serta Pengenalan Saluran Pengaduan KPPN Kupang oleh Kepala KPPN Kupang, Ibu Delfiana Lase dengan berfokus pada manfaat pelaporan gratifikasi. Ditegaskan kembali bahwa laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Laporan yang melewati batas waktu tersebut tetap dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat (3) Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur pidana belum terpenuhi. Gratifikasi yang dapat dipidana adalah gratifikasi yang memenuhi unsur Pasal 12B UU 20/2001 yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu juga disampaikan berbagai saluran pengaduan yang tersedia di KPPN Kupang.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperkuat manajemen eksternal mitra kerja dalam wilayah kerja KPPN Kupang, berupa peningkatan komitmen dan tingkat pemahaman para pengelola keuangan khususnya dalam mengawal IKPA, implementasi SAKTI dan transaksi digital. Selanjutnya, melalui Sosialisasi Anti Korupsi/Anti Gratifikasi dan Saluran Pengaduan KPPN Kupang diharapkan dapat meningkatkan komitmen dan penyebarluasan nilai integritas (anti korupsi) termasuk dalam tolak dan lapor gratifikasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: pengaduan.kppnkupang039@gmail.com

Telepon: (0380) 8438712

Search