Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelaksanaan anggaran khususnya terkait penyaluran Transfer Ke Daerah, KPPN Kupang melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Monitoring dan Evaluasi DAK Fisik secara daring pada hari Selasa, 7 Juli 2026 Pukul 09.00 WITA s.d selesai dengan mengundang seluruh Pemerintah Daerah pengelola DAK Fisik mitra kerja KPPN Kupang. Kegiatan ini dilaksanakan juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyaluran Transfer Ke Daerah antara KPPN Kupang dan Pemerintah mitra KPPN Kupang.

Acara ini dibuka secara langsung oleh Ibu Delfiana Lase selaku Kepala KPPN Kupang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan kinerja Pemerintah Daerah mitra kerja KPPN Kupang dalam menyalurkan dana TKD. Lebih lanjut, disampaikan oleh Ibu Delfi terkait progress penyaluran DAK Fisik serta menambahkan bahwa Pemerintah Daerah mitra KPPN Kupang diharapkan dapat segera melakukan perekaman kontrak dan mengajukan penyaluran DAK Fisik tahap 1 sebelum tanggal batas akhir perekaman dan penyaluran yaitu 22 Juli 2026.
Setelah arahan dan sambutan oleh Ibu Delfiana Lase, acara dilanjutkan dengan focus group discussion yang dipimpin oleh Bapak Kasman selaku Kepala Seksi Bank. Pada sesi ini, Bapak Kasman menyampaikan terkait progress penyaluran DAK Fisik. Sampai dengan tanggal 6 Juli 2026, penyaluran DAK Fisik baru dilaksanakan pada 7 subbidang bertahap pada 5 Pemda, 2 Pemda belum ada penyaluran. Untuk perekaman kontrak, belum ada perekaman data kontrak pada subbidang Penguatan Sistem Dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan di Prov. NTT, Kab. Alor, dan Kab. Rote Ndao. Sedangkan pada subbidang Jalan-Layanan Dasar Kab. Rote Ndao status masih diinput dinas dan belum direviu oleh APIP.

Acara dilanjutkan dengan diskusi dimana dari peserta menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi serta progress terbaru dalam proses pencairan DAK Fisik. Sebagai tindak lanjut hasil pembahasan, KPPN Kupang mendorong Pemerintah Daerah agar melakukan percepatan terhadap seluruh tahapan penyaluran DAK Fisik, khususnya terhadap hal-hal yang telah siap untuk segera diproses. Percepatan tersebut diharapkan dilakukan secara simultan oleh seluruh pihak yang terlibat, mulai dari OPD pengelola DAK Fisik dalam menyiapkan dokumen persyaratan, BPKAD dalam memproses pengajuan penyaluran, APIP dalam melaksanakan reviu, hingga Kepala Daerah dalam melakukan penandatanganan dokumen yang menjadi kewenangannya.
KPPN Kupang juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi dan saling mendukung dalam setiap tahapan proses penyaluran, sehingga tidak terjadi penundaan akibat menunggu penyelesaian tahapan oleh pihak lain. Dengan sinergi dan percepatan yang dilakukan secara bersamaan, diharapkan perekaman data kontrak dan pengajuan penyaluran DAK Fisik Tahap I dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu tanggal 22 Juli 2026.


