Berikut kami sampaikan surat terbaru dari KPPN Kupang dengan
Nomor : S-2727/WPB.23/KP.0121/2017
Sifat : Sangat Segera
Hal : Pemberitahuan Larangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Melalui Dana UP/TUP
Mohon supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.
Download surat di sini S-2727/WPB.23/KP.0121/2017