Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai II

(0380) 8438712

S-2727/WPB.23/KP.0121/2017 tanggal 5 Desember 2017 tentang Pemberitahuan Larangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Melalui Dana UP/TUP

Berikut kami sampaikan surat terbaru dari KPPN Kupang dengan

Nomor : S-2727/WPB.23/KP.0121/2017

Sifat : Sangat Segera

Hal : Pemberitahuan Larangan Pembayaran Tunjangan Kinerja Melalui Dana UP/TUP

 

Mohon supaya dapat digunakan sebagaimana mestinya. Terima kasih.

 

Download surat di sini S-2727/WPB.23/KP.0121/2017

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search