Sehubungan dengan implementasi Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM serta implementasi Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan, Satuan Kerja diminta untuk melakukan pemutakhiran data PPK dan PPSPM sesuai kondisi terakhir pada Tahun Anggaran 2020 secara mandiri. Proses pemutakhiran data dilakukan dengan mengisi formulir data PPK dan PPSPM Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Selengkapnya dapat diunduh disini.