Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Perihal Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Desa Secara Jabatan, telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru bagi Instansi Pemerintah Pusat, yang mulai berlaku untuk pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya. Instansi Pemerintah Pusat dalam hal ini Satuan Kerja (Satker) yang telah mendapatkan NPWP baru akan mengambil langkah-langkah untuk menerapkan ketentuan ini. Penjelasan lengkap dapat diunduh disini.