Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai II

(0380) 8438712

S-1322/WPB.24/KP.01/2020 hal Pengaturan Penilaian IKPA Tahun 2020

Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui nota dinas nomor ND-533/PB/2020, mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam ND-289/PB/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020.

Guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA, telah dilakukan penyesuaian terhadap proses penilaian IKPA.

Selengkapnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search