Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam Kepdirjen Perbendaharaan No. KEP-57/PB/2023, Standar Pelayanan harus dilaksanakan oleh seluruh petugas layanan KPPN dan menjadi landasan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan. Berikut daftar standar pelayanan pada KPPN Kupang yang keseluruhannya tidak dipungut biaya,






