Pada Hari Senin, 13 Mei 2024, KPPN Kupang melaksanakan Entry Meeting Uji Kepatuhan yang dihadiri oleh Manajemen Puncak dan seluruh Pegawai KPPN Kupang sesuai Nota Dinas Kepala KPPN Nomor ND-408/KPN.2401/2024.
Pengertian dari Pengujian Kepatuhan adalah seluruh proses pengujian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berupa kegiatan reviu, evaluasi, dan pemantauan, atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk:
1. Memberikan keyakinan yang memadai (asurans) bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan dan/atau petunjuk teknis yang berlaku
2. Memperoleh informasi lebih dini (early warning) apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SOP dan peraturan tertentu yang dapat mengarah kepada tindakan yang menyimpang (fraud).
Rencana Pengujian Kepatuhan pada KPPN Kupang dilaksanakan mulai tanggal 14 Mei s.d 16 Mei 2024, meliputi pengujian terhadap :
a. Manajemen Puncak terkait Komitmen Manajemen Puncak atas implementasi ISO 9001:2015.
b. Subbagian Umum terkait SOP Penerbitan Surat Perintah membayar (SPM) Non Gaji Non Kontraktual
c. Seksi Pencairan Dana terkait SOP Pengesahan SKPP Secara Elektronik.
d. Seksi Bank terkait SOP Penerbitan Surat Pemberitahuan Retur SP2D Satker
e. Seksi Verifikasi dan Akuntansi terkait SOP Penerbitan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
f. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal terkait SOP Penerbitan Surat Persetujan UP KKP dan Penyusunan Laporan Hasil Pemantauan Pengendalian Intern,Kepatuhan Kode Etik dan Disiplin Pegawai.
Demikian sekilas info pengujian kepatuhan di KPPN Kupang.😊






