IKPA merupakan instrumen monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang disusun dalam rangka mewujudkan penguatan value for money belanja K/L, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output, serta perlakuan kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.
Sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, terdapat reformulasi penilaian IKPA dengan beberapa poin perubahannya.
#039punginfo kali ini menyampaikan informasi singkat terkait reformulasi dan poin perubahan untuk penilaian IKPA TA 2024.








