Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2024 entang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari APBN, berikut disampaikan poin-poin terkait pelaksanaan pemberian Gaji-13 dan Juknis SAKTI Gaji ke-13 Tahun 2024.
Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, Satker mitra KPPN Kupang agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024.








