Jl. Frans Seda, GKN Kupang Lt. 2 Kota Kupang -  (0380) 8438623 - kppnkupang@gmail.com

Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2024 entang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari APBN, berikut disampaikan poin-poin terkait pelaksanaan pemberian Gaji-13 dan Juknis SAKTI Gaji ke-13 Tahun 2024.

Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024, Satker mitra KPPN Kupang agar memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

Email: pengaduan.kppnkupang039@gmail.com

Telepon: (0380) 8438712

Search