Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara memiliki tugas dan fungsi sebagai Financial Advisor yang terdiri dari Central Gorvernment Advisory, Local Governmenr Advisory, dan Special Mission Advisory.
Berikut Framework dari masing-masing tugas dan fungsi tersebut. Diharapkan melalui tugas dan fungsi ini dapat meningkatkan koordinasi kinerja antara KPPN dengan berbagai pihak mulai dari satuan kerja, pemerintah daerah, hingga UMKM.







