Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/Lembaga, salah satu indikator yang memiliki perubahan pengukuran dan penilaian adalah Deviasi Halaman III DIPA. Yuk #Kawan039 berikut informasi pokok tentang Indikator Deviasi Halaman III DIPA.






