Rabu (19/06) KPPN Kupang menerima pejabat/staf dari Direktorat Sistem Perbendaharaan yang melakukan monev proses bisnis pada KPPN Kupang. Monev dilaksanakan atas proses bisnis Pencairan Dana atas Beban APBN Tunjangan Kinerja, Implementasi Pernyataan Komitmen Integritas Pelaksanaan Anggaran (PKIPA) dan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang dilaksanakan sampai dengan 20 Juni 2024. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah dengan melakukan survei dan diskusi serta menyampaikan masukan/kesimpulan atas hasil monev.







