Dalam rangka pemutakhiran data sisa DAK Fisik sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024, KPPN Kupang melaksanakan FGD tentang Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik s.d. Tahun 2023 pada Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini diikuti oleh tujuh pemerintah daerah dalam wilayah kerja KPPN Kupang secara daring.
Rekonsiliasi Sisa DAK Fisik perlu dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dengan Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus untuk mendapatkan data nilai realisasi sisa DAK Fisik paling up to date pada RKUD masing-masing Pemerintah Daerah.







