Laporan keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran yang akurat, transparan, serta akuntabel merupakan cerminan utama dari tata kelola keuangan negara yang berkualitas. Upaya untuk mewujudkan keandalan data tersebut sangat bergantung pada keberhasilan proses rekonsiliasi eksternal yang dilakukan secara periodik dan tepat waktu. Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan kendala teknis maupun administratif yang berpotensi menghambat kelancaran penyelesaian laporan tersebut di tingkat satuan kerja. Oleh karena itu, KPPN Kupang menggelar kegiatan “Refreshment Dan Evaluasi Penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal, Penyusunan Laporan Keuangan Dan LPJ Bendahara Pengeluaran” untuk menyamakan persepsi, mengurai hambatan yang ada, sekaligus mengevaluasi seluruh capaian kinerja keuangan yang telah berjalan. Kegiatan refreshment dan evaluasi ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi sekaligus memastikan keandalan seluruh instrumen pelaporan keuangan.
Akselerasi pemahaman para pengelola keuangan terhadap regulasi terbaru menjadi kunci utama dalam meminimalisasi kesalahan fatal dalam penyusunan laporan keuangan. Melalui acara yang diselenggarakan pada hari Selasa, 23 Juni 2026 di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Kupang ini, para peserta tidak hanya mendapatkan penyegaran materi, tetapi juga ruang diskusi interaktif untuk membedah studi kasus dan kendala riil di lapangan. Evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil rekonsiliasi eksternal sebelumnya diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret untuk perbaikan tata kelola ke depan. Selain itu, penguatan kapasitas bendahara pengeluaran dalam menyusun LPJ secara presisi akan meminimalisasi risiko temuan auditor pada masa mendatang. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi instrumen penting demi menjaga komitmen bersama dalam mempertahankan opini laporan keuangan yang optimal dan akuntabel.
Dalam sambutan pembukaan acara, Ibu Delfiana Lase selaku Kepala KPPN Kupang, menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kerja keras seluruh peserta (para pengelola keuangan/bendahara) dalam menjaga akuntabilitas. Kegiatan refreshment dan evaluasi ini sangat krusial untuk menyamakan persepsi, memperbarui pemahaman regulasi, serta meminimalkan kendala berulang dalam proses rekonsiliasi eksternal, penyusunan LK, dan LPJ Bendahara demi mempertahankan kualitas laporan keuangan yang andal dan tepat waktu. Seluruh peserta agar memanfaatkan forum ini secara aktif untuk mengidentifikasi solusi, meningkatkan akurasi data rekonsiliasi, serta memastikan kepatuhan pelaporan LPJ Bendahara Pengeluaran ke depan berjalan lebih mulus dan nihil kesalahan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yaitu Sdr Jibrael Edhison Wali selaku Pelaksana Seksi Vera KPPN Kupang. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Refreshment Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 Tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, Penyelesaian Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK) dan To Do List (TDL) sd Juni 2026, Keypoint Modul Bendahara pada Aplikasi SAKTI, Telaah LKKL dan Data Rekap Rekonsiliasi sampai dengan Periode 2026-06.
Melalui acara ini diharapkan pemahaman satuan kerja terhadap regulasi terbaru meningkat sehingga penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) menjadi lebih patuh aturan, valid, dan minim kesalahan. Selain itu, juga terjadi optimalisasi alur kerja yang berdampak langsung pada ketepatan waktu penyampaian Laporan Keuangan dan LPJ Bendahara serta dapat mengidentifikasi sekaligus mengeliminasi kendala teknis sehingga kualitas laporan keuangan yang dihasilkan lebih andal, transparan, dan siap menghadapi proses audit.
Dokumentasi kegiatan dapat dilihat disini.


