Mengukur tingkat kesiapan implementasi SAKTI 2022 pada KPPN Langsa

Perubahan merupakan keniscayaan

Dalam sebuah quote atau kata-kata bijak yang menyatakan didunia ini tidak ada yang tidak berubah kecuali perubahan itu sendiri, yang selalu tetap berubah, perubahan merupakan sebuah keniscayaan dalam tatanan kehidupan yang pasti kita alami, masih segar dalam ingatan betapa sulitnya dahulu untuk mendapatkan sebuah informasi dan tak jarang baru bisa diperoleh dalam kondisi yang sudah tidak hangat lagi, bandingkan dengan hari ini, semua informasi dapat dengan mudah kita peroleh dengan hanya mengusap-usapkan ibu jari ke layar ponsel, bahkan tak sedikit dari penyedia layanan informasi secara langsung memberikan notifikasi ke ponsel pengguna, itu adalah salah satu contoh dari ribuan perubahan yang telah kita alami.

Bisa dikatakan di bidang teknologi dan informasi, perubahan terjadi secara massive dan berlangsung dengan cepat seolah ingin mempertahankan statement barang siapa yang menguasai teknologi dan informasi maka dialah yang menguasai dunia, perkembangan teknologi yang sangat deras bagai gelombang tsunami selalu menghantam dan memporak porandakan pihak-pihak yang tidak merespon dan melakukan perubahan. Sebut saja friendster.com, nokia, blackberry menjadi contoh kecil dari keegoan ataupun keenggenan pemilik untuk mengikuti ataupun melakukan perubahan.

Pemerintah melalui uu no. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dijalankan sesuai dengan perkembangan teknologi modern, Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan merespon amanat tersebut dengan cara menyediakan layanan dengan mengedepankan prinsip-prinsip moderenitas, salah satunya yang menjadi primadona saat ini adalah aplikasi "SAKTI" singkatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi, penamaan aplikasi mungkin terkesan hiperbola, akan tetapi bila dilihat dari kemampuannya aplikasi SAKTI ini memanglah benar-benar sakti, bagaimana tidak, semua aplikasi yang ada saat ini yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan keuangan APBN menjadi satu kesatuan atau terintegrasi didalamnya, mulai dari tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran. Aplikasi SAKTI bukan merupakan barang baru, bagi sebagian Satker (Satuan kerja) telah melaksanakannya secara penuh yang dikenal dengan sebutan Satker piloting SAKTI, yang dilaksanakan secara bertahap, mulai dari tahun 2015 hingga akhir Desember 2020 telah mencapai tahap kelima.

SAKTI memiliki sembilan modul yang terdiri dari : Modul Penganggaran, Modul Komitmen, Modul Pembayaran, Modul Bendahara, Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, Modul Piutang, Modul Pelaporan, dan Modul Administrator. Yang dapat diakses di halaman www.sakti.kemenkeu.go.id sesuai dengan kewenangan masing-masing pengguna yang telah didaftarkan pihak KPPN (Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara). Dengan berbasiskan web aplikasi ini tidak memerlukan spesifikasi perangkat dengan tingkat dewa yang akan memerlukan biaya yang tinggi pula dalam pengadaaannya, hal ini didasari dengan pertimbangan keefesienan anggaran dan keefektifan dalam penggunanannya, sehingga pengguna dapat mengaksesnya kapanpun dan dimanapun berada.

Implementasi SAKTI

Aplikasi SAKTI yang sakti ini tentu tidak bisa diakses oleh orang yang biasa-biasa saja, dia hanya bisa digunakan oleh orang-orang yang sakti juga tentunya, KPPN langsa dalam hal ini pada tahun 2021 mendapatkan mandat untuk menjadi "padepokan" dalam persiapan implementasi SAKTI tahun 2022 bagi Satker non piloting Sakti baik dari segi sarana, prasarana, pelatihan pengguna dan juga komitmen dari pihak manajerial untuk wilayah Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Kota Langsa. Langkah-langkah yang dilakukan telah sesuai dengan rangkaian kegiatan implementasi SAKTI yang disusun oleh Kantor Pusat Ditjen PBN, antara lain:

1. Pendaftaran User SAKTI Satker

Dalam rangka persiapan roll out SAKTI khususnya untuk keperluan training Satker non piloting, maka dilaksanakan Pendaftaran User sekaligus pengaktifan OTP (One Time Password) bagi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dan PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Maret sampai dengan 30 Juni 2021. Jumlah user terdaftar sebanyak 72 Satker Kementerian/Lembaga dengan 460 User, hal-hal yang patut menjadi perhatian adalah:

- 1 (satu) modul operator hanya di pegang oleh 1 (satu) orang;

- Dari 72 Satker K/L, hanya 9 Satker yang memiliki operator piutang;

- Terdapat 6 Satker yang hanya memiliki 2 (dua) orang operator untuk mengoperasikan 9 (sembilan) modul.

Melihat komposisi yang ada, hal ini sangat berisiko pada saat pelaksanaan kedepan, mulai dari beratnya beban kerja operator dalam menjalankan pekerjaan sendirian, ditambah ketiadaan back-up atau user pengganti maka akan menghambat dalam pelaksanaan kegiatan apabila user tersebut berhalangan.

2. Change Readiness Survey (CRS)

Untuk mengetahui dan mengukur kesiapan Satker K/L dalam mengimplementasikan SAKTI web full modul perlu dilaksanakan survei kesiapan perubahan (Change Readiness Survey), yang berhubungan dengan SDM dan Infrastruktur Satker, CRS dibagi dalam 2 tahapan yaitu :

Tahap pertama, yaitu survei kecepatan internet Satker dimulai tanggal 29 Mei 2021 hingga tanggal 30 Juli 2021; dan
Tahap kedua, yaitu survei untuk variabel pengukuran kesiapan perubahan lainnya yang dilaksanakan mulai tanggal 01 September s.d 30 September 2021.
3. Workshop/Rakor SAKTI Tingkat Manajerial KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

Kegiatan ini dilaksanakan di bulan Oktober 2021 bertujuan untuk mendapatkan dukungan dan komitmen dari KPA satker terkait kesiapan implementasi SAKTI pada Tahun Anggaran 2022, sekaligus pemaparan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagai bahan evaluasi bagi KPA, sehingga dapat melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang masih belum sempurna.

4. End User Training (EUT)

Tujuan melaksanakan training/EUT SAKTI Full modul agar Satker K/L siap dan mahir dalam mengoperasikannya. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 27 Agustus 2021. Semula kegiatan ini direncanakan dilaksanakan secara tatap muka di aula KPPN Langsa akan tetapi dikarenakan pandemi covid yang banyak menyinggahi baik dari pihak panitia dan peserta maka kegiatan dilakukan secara daring melalui zoom meeting. Bisa dikatakan pelaksanaan EUT adalah tahapan terberat dalam persiapan SAKTI, sesuai jadwal pelatihan dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 17.00 dan dilakukan selama dua minggu, pastinya sangat menguras tenaga dan pikiran ditambah lagi kegiatan dilakukan secara daring dimana koneksi menjadi permasalahan utama, belum lagi bagi peserta yang berada di instansi masing-masing masih harus melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, pelatihan merupakan rangkaian kegiatan pengoperasian yang dilaksanakan secara terstruktur sehingga apabila peserta tidak dapat menyelesaikan suatu materi maka tidak akan dapat melanjutkan ke materi selanjutnya. Hasil evaluasi jumlah Satker yang dapat menyelesaikan pelatihan secara sempurna tidak sampai lima puluh persen, sehingga KPPN mengadakan EUT SAKTI lanjutan khusus untuk Satker-Satker yang tidak dapat menyelesaikan pelatihan tahap satu. Belajar dari pelatihan sebelumnya yang tidak mencapai target, kali ini pelatihan lanjutan pada awal bulan November dilakukan secara tatap muka di aula KPPN Langsa dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, tidak dapat dipungkiri hasil yang didapat dari pembelajaran secara tatap muka sangat memuaskan terbukti dengan seluruh peserta dapat menyelesaikan pelatihan secara sempurna.

5. Pendampingan Pembuatan SPM Gaji Induk Januari TA 2022

Dalam rangka mendukung kelancaran dalam Roll Out SAKTI Web Full Module, perlu dilaksanakan kegiatan pendampingan pembuatan SPM Gaji Induk Januari TA 2022 kepada seluruh Satker yang dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2021. Dengan tujuan membantu seluruh satker dapat memproses SPM Gaji Induk Januari TA 2022 menggunakan aplikasi SAKTI dengan benar dan lancar. KPPN juga memastikan bahwa SPM (Surat Perintah Membayar) Gaji Induk Januari TA 2022 dapat diproses menjadi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada aplikasi SPAN sehingga gaji Januari 2022 dapat dibayarkan tepat waktu.

Kesimpulan dan Saran

Perubahan merupakan sebuah jawaban dari tantangan, lahir dari pemikiran dengan cita-cita agar menjadi lebih baik, ia hadir dengan wajah baru, baik sebagian ataupun menyeluruh. SAKTI merupakan perubahan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam menjawab tantangan problematika pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, mulai dari database yang dibuat menjadi satu, tingkat keamanan yang lebih tinggi dengan adanya proses enkripsi/dekripsi, dan kemudahan dalam mengakses. Perubahan pada SAKTI tidak serta merta langsung bisa dilaksanakan di semua Sarker K/L, perlu proses yang panjang mulai dari tahun 2015 hingga 2022 baru bisa dilaksanakan secara menyeluruh, pemerintah perlu memastikan keamatangan dan konsistensi dari aplikasi ini sebelum digunakan secara permanent.

Bagi Satker non piloting Sakti, tahun 2022 merupakan babak baru dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN, kegamangan sudah pasti akan dialami dan itu merupakan kewajaran, akan tetapi hal ini hendaknya jangan terlalu dianggap sebagai beban, bak kata pepatah “ala bisa karena biasa”. Sebagai dukungan dalam pengoperasian aplikasi SAKTI Ditjen Perbendaharaan telah banyak mempublikasikan petunjuk teknis yang dapat diakses dengan mudah mulai dari kanal youtube yang membahas proses pengerjaan mulai dari A sampai Z, Pandu SAKTI yang berbasis android tentang juknis dari semua modul dan dapat diinstall di smartphone, selain itu Satker dapat menggunakan layanan konsultasi melalui HAI (Help Answer Improve) DJPb, dan juga CSO (Customer Service Officer) KPPN.

Rangkaian kegiatan implementasi SAKTI telah dilaksanakan KPPN Langsa dengan sempurna, hal ini terbukti dengan terbitnya SP2D Gaji Induk Januari TA 2022. Akan tetapi ada beberapa hal-hal yang perlu menjadi perhatian dari para pemangku kepentingan:

Keterbatasan jumlah SDM dalam pengoperasian SAKTI sangat beresiko jika yang bersangkutan berhalangan hadir, sehingga perlu dipersiapkan penambahan petugas ataupun petugas cadangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan;
Beban kerja yang dijalankan operator SAKTI bisa dikatakan sangat berat, apalagi dimasa-masa awal ini, maka dari itu seyogyanya pimpinan tidak memberikan lagi tugas-tugas tambahan ataupun tugas tersebut dapat dialihkan ke pegawai yang lain;
Dengan pelaksanaan SAKTI diharapkan jangan ada lagi pejabat pengelola keuangan yang menyerahkan tugas yang menjadi kewenangannya kepada operator, agar konsep checker, maker dan approver dapat berjalan baik,
User yang dimiliki oleh masing-masing pengguna merupakan tanggung jawab dari pengguna itu sendiri, sehingga bila terjadi penyelahgunaan wewenang atau fraud (kecurangan) maka pengguna tersebutlah yang harus bertanggungjawab.


Disclaimer : Tulisan merupakan pemikiran pribadi tidak mewakili instansi tempat penulis bertugas.

Penulis: Dodi Susanto, SE
Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Mahir
Instansi : KPPN LANGSA
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya./Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.