PENYESUAIAN PENILAIAN IKPA SEBAGAI BENTUK RESPONS PEMERINTAH TERHADAP DAMPAK BENCANA ALAM DI ACEH DAN SUMATERA UTARA.

 

Bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara pada bulan November 2025 menjadi ujian berat bagi masyarakat dan aparatur pemerintah setempat. Tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi, bencana tersebut juga memengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, termasuk proses pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja (Satker) di wilayah terdampak.

Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengambil langkah kebijakan strategis berupa penyesuaian data dan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penilaian kinerja Satker tetap mencerminkan prinsip keadilan, objektivitas, dan empati terhadap kondisi force majeure yang berada di luar kendali Satker

Kebijakan penyesuaian tersebut tertuang dalam Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-1681/PB.2/2025 tanggal 3 Desember 2025. Nota dinas ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari kebijakan manajemen keberlangsungan bisnis serta penyesuaian batas waktu pelaksanaan anggaran akhir tahun 2025 akibat bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

 

IKPA sebagai Instrumen Evaluasi Kinerja Anggaran

IKPA merupakan instrumen penting dalam menilai kualitas pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga. Penilaian ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 yang menekankan aspek kepatuhan, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Dalam kondisi normal, IKPA menjadi tolok ukur kinerja Satker sekaligus bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola keuangan negara

Namun demikian, Direktorat Jenderal Perbendaharaan memahami bahwa bencana alam dapat menghambat pelaksanaan kegiatan, proses administrasi, hingga pelaporan kinerja. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan khusus agar Satker yang terdampak tidak dirugikan secara penilaian akibat kondisi yang tidak dapat dihindari

Ruang Lingkup Penyesuaian Penilaian IKPA

Penyesuaian penilaian IKPA diberlakukan kepada seluruh Satker yang berada di wilayah kerja Kanwil DJPb Provinsi Aceh dan Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara. Penyesuaian ini mencakup beberapa indikator utama dalam IKPA, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyesuaian Deviasi Halaman III DIPA

Untuk indikator deviasi Halaman III DIPA, persentase deviasi tertimbang pada jenis belanja 51, 52, 53, 57 untuk periode November 2025 dihitung sebesar 0%. Kebijakan ini mencerminkan pemahaman bahwa gangguan pelaksanaan anggaran pada periode tersebut dipengaruhi langsung oleh bencana alam, sehingga tidak layak dinilai sebagai bentuk ketidaktertiban Satker.

 

  1. Penyesuaian Penyelesaian Tagihan

Pada indikator penyelesaian tagihan, Nilai kinerja Penyelesaian Tagihan untuk SPM LS-Kontraktual dengan BAST/BAPP antara tanggal 16 November 2025 sampai dengan 14 Desember 2025 adalah sebesar 100. Langkah ini bertujuan memberikan ruang waktu yang memadai bagi Satker yang mengalami kendala operasional akibat bencana.

  1. Penyesuaian Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Penyesuaian juga dilakukan terhadap indikator pengelolaan UP dan TUP, khususnya terkait ketepatan waktu pertanggungjawaban. Penyesuaian perhitungan data dan transaksi IKPA untuk pertanggungjawaban UP dan TUP yang SP2D UP/GUP/TUP sebelumnya terbit antara tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 24 November 2025 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jatuh tempo ketepatan waktu UP/GUP/TUP Tunai adalah 1 bulan + 30 hari kalender.
  2. Jumlah hari dalam sebulan untuk perhitungan Komponen Persentase GUP Disebulankan adalah 1bulan + 30 hari kalender.

 

  1. Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan Capaian Output

Untuk indikator capaian output, batas waktu pelaporan periode November 2025 diperpanjang hingga tanggal 19 Desember 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat Satker yang belum menyampaikan laporan, KPPN diberikan kewenangan untuk membuka periode tambahan pelaporan pada aplikasi OMSPAN hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas data capaian output tanpa mengabaikan keterbatasan di lapangan.

 

Implementasi Penyesuaian Melalui Sistem OMSPAN

Seluruh penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA tersebut akan diterapkan secara sistematis melalui Aplikasi OMSPAN. Implementasi dilakukan secara berkala setelah proses penyesuaian pada aplikasi selesai, sehingga Satker tidak perlu melakukan input atau koreksi secara manual. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan dan menjaga konsistensi data penilaian IKPA

 

Peran Strategis Kanwil DJPb dan KPPN

Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan ini, Kanwil DJPb dan KPPN diminta untuk secara aktif menyampaikan informasi penyesuaian IKPA kepada seluruh Satker di wilayah kerjanya. Selain itu, Kanwil dan KPPN juga diharapkan melakukan pemantauan capaian IKPA, memberikan asistensi, layanan konsultasi, bimbingan teknis, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran secara berkelanjutan. Pendampingan ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa Satker tetap dapat melaksanakan anggaran secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan, meskipun berada dalam situasi pemulihan pascabencana.

 

Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi Satker terdampak, sehingga fokus utama dapat diarahkan pada pemulihan layanan publik dan percepatan pelaksanaan program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

 

Oleh : Rizki Adelia (PTPN KPPN Lhokseumawe)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Alamat

KPPN Lhokseumawe

Jalan Merdeka, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh

Search