Mekanisme RPATA: Penguatan Kualitas Pengadaan dan Efisiensi Pelaksanaan Anggaran
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) merupakan inovasi penting dalam tata kelola keuangan negara yang diatur melalui PMK 84 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran melalui Rekening Penampungan. Instrumen ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan penyelesaian kontrak yang melewati tanggal 31 Desember dengan kewajiban menjaga disiplin tahun anggaran dan prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima.
RPATA adalah rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung dana atas dua jenis pekerjaan: kontrak yang direncanakan selesai dan diserahterimakan pada periode 23–31 Desember serta pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai akhir tahun namun masih layak diberikan kesempatan penyelesaian. Dengan demikian, RPATA bukan instrumen untuk menambah pagu, melainkan solusi teknis atas kontrak yang belum selesai di akhir tahun anggaran agar tidak perlu diputus kontrak selama progresnya memadai dan tetap sesuai aturan keuangan negara.
Tujuan utama RPATA adalah menjaga prinsip bahwa pembayaran hanya dilakukan setelah barang/jasa diterima, sambil mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun. RPATA juga berfungsi sebagai bentuk harmonisasi antara ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah (yang membuka ruang pemberian kesempatan) dan ketentuan keuangan negara yang menegaskan batas tahun anggaran dan kewajiban pencatatan belanja secara tertib.
Sebelum lahirnya PMK 84/2025, kebijakan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berevolusi dari skema pembayaran dengan DIPA tahun berikutnya hingga penggunaan perpanjangan bank garansi sebagai instrumen jaminan. PMK 109/2023 menjadi tonggak awal penggunaan DIPA tahun berkenaan untuk pembayaran pemberian kesempatan, dan kemudian disempurnakan melalui PMK 84/2025 yang mempertegas kriteria, tenggat waktu, serta mengintegrasikan mekanisme RPATA dan RPATA BLU dalam satu kerangka pengaturan.
Mekanisme RPATA dan Pemberian Kesempatan
Proses bisnis dari pembayaran dengan mekanisme RPATA sebagai berikut:
- Pengisian Dana RPATA
- Pembayaran Kepada Pihak Ketiga
- Penihilan RPATA Atas Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan
- Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan ke Tahun Anggaran Berikutnya
Secara garis besar, pelaksanaan anggaran di akhir tahun menggunakan rekening penampungan yang terdiri dari RPATA (untuk K/L non‑BLU) dan RPATA BLU (untuk satuan kerja BLU). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun SPP penampungan sebesar perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan mulai batas akhir pengajuan tagihan hingga 31 Desember serta nilai pemeliharaan, yang kemudian diajukan sebagai SPM penampungan dengan akun belanja di sisi pengeluaran dan penerimaan non anggaran di sisi penerimaan sehingga neto bernilai nihil.
Kriteria penggunaan RPATA antara lain kontrak LS kontraktual selain sumber dana PNBP BLU, diperkirakan selesai antara 23–31 Desember, atau pekerjaan yang tidak selesai namun akan diberikan kesempatan penyelesaian. Pada akhir masa kontrak, PPK mengukur penyelesaian pekerjaan; jika pekerjaan selesai 100 persen, dilakukan pembayaran melalui SPM pembayaran menggunakan akun pengeluaran non anggaran dengan pemotongan pajak dan kewajiban lain, dan dana dipindahbukukan dari RPATA ke rekening penyedia dengan replenishment ke RKUN. Jika pekerjaan tidak selesai, dilakukan kombinasi SPM pembayaran sesuai prestasi dan SPM penihilan atas nilai yang tidak terselesaikan, dengan ketentuan bahwa keduanya diajukan bersamaan ke KPPN sehingga sisa dana kembali ke kas negara secara tertib.
Untuk pekerjaan yang diberikan kesempatan, kriteria ditetapkan cukup ketat: termasuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam PMK 84 pada lampiran huruf E untuk RPATA dan lampiran huruf F untuk RPATA BLU atau kontrak ditandatangani paling lambat 30 November, merupakan kontrak tahunan atau tahun terakhir kontrak tahun jamak, dengan progres konstruksi minimal 75 persen per 31 Desember. Pemberian kesempatan dapat dilakukan maksimal dua kali dengan akumulasi tidak melebihi 90 hari kalender setelah akhir masa kontrak, disertai perubahan kontrak, pencatatan BAPP per 31 Desember, dan rekam pemberian kesempatan di SAKTI serta validasi oleh PPSPM dan KPPN.
Dampak terhadap Pengelolaan Kas APBN
Dari sisi kas negara, RPATA memberikan beberapa manfaat nyata. Pertama, belanja tahun berjalan menjadi lebih optimal karena dana untuk kontrak yang progresnya signifikan dapat dipindahbukukan dari RKUN ke RPATA sebelum 31 Desember, sehingga realisasi belanja mencerminkan kinerja fisik yang sesungguhnya tanpa harus menunda pembayaran ke tahun berikutnya melalui mekanisme penganggaran ulang. Kedua, jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dan harus dinihilkan, ketentuan SPM penihilan dengan skema pengembalian belanja atau penerimaan kembali belanja tahun lalu memastikan bahwa dana yang tidak terserap kembali ke RKUN secara formal dan tercatat.
Selain itu, pemisahan antara SP2D penampungan dan SP2D pembayaran/penihilan membuat arus kas pemerintah lebih transparan dan mudah dimonitor oleh DJPb, Kanwil, dan KPPN. Penggunaan rekening terpusat di Bank Indonesia yang dibuka per mata uang dan dapat dipakai di tahun berikutnya memberikan fleksibilitas pengelolaan kas tanpa mengaburkan batas tahun anggaran. Dengan data potensi RPATA dan pemberian kesempatan per Kanwil maupun per KPPN, pemerintah juga dapat memetakan konsentrasi nilai kontrak akhir tahun dan mengelola kebutuhan kas serta risiko secara regional.
Manfaat Administratif bagi Satker
Bagi satuan kerja, mekanisme RPATA memaksa disiplin administrasi yang lebih baik. Kewajiban merekam BAPP/BAST per 31 Desember, mengajukan SPM penampungan dengan SPTJM, serta mengajukan SPM pembayaran dan SPM penihilan dengan batas waktu maksimal 10 hari kerja dari BAST mendorong satker tidak menunda dokumentasi kontrak dan penyelesaian administrasi. Perubahan dari batas 5 hari kerja menjadi 10 hari kerja juga merespons rekomendasi BPK agar ada ruang waktu yang cukup tanpa mengorbankan ketertiban.
Penguatan peran KPPN dalam verifikasi pemberian kesempatan, monitoring melalui sistem informasi SAKTI, dan adanya kartu pengawasan RPATA membuat pengawasan atas kontrak dan linimasa penyelesaiannya menjadi lebih sistematis. Di sisi lain, kewajiban pengungkapan saldo RPATA dan RPATA BLU, kemajuan pekerjaan, serta pekerjaan yang dilanjutkan melewati tahun anggaran dalam laporan keuangan dan CALK memperbaiki kualitas informasi manajerial yang dimiliki pimpinan K/L untuk evaluasi program dan perbaikan perencanaan.
Manfaat bagi Penyedia Barang/Jasa
Posisi penyedia juga mendapat dampak positif. Dengan adanya SPM penampungan dan pemindahbukuan dana ke RPATA, penyedia memperoleh kepastian bahwa dana untuk membayar progres pekerjaan yang telah diakui tersedia dalam kerangka keuangan negara meskipun pembayaran riil dilakukan di awal tahun berikutnya. Hal ini mengurangi ketidakpastian pembayaran yang sebelumnya sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di DIPA tahun berikutnya atau proses perpanjangan jaminan semata.
Skema pemberian kesempatan maksimal 90 hari dengan mekanisme perubahan kontrak dan kewajiban penyedia menandatangani surat kesanggupan serta memenuhi denda keterlambatan bila terjadi penihilan memberikan ruang penyelesaian yang lebih realistis. Penyedia tetap terdorong menyelesaikan pekerjaan tepat waktu karena jika tidak, kontrak dapat diputus dengan konsekuensi masuk daftar hitam dan pencairan jaminan, sementara jika selesai, pembayaran dilakukan sesuai prestasi dan kewajiban perpajakan maupun denda tercatat secara jelas.
Peningkatan Kualitas Pengadaan dan Efisiensi Anggaran
Secara substantif, RPATA berkontribusi meningkatkan kualitas pengadaan dengan mengurangi praktik “kejar tayang” belanja di akhir tahun yang berpotensi menurunkan mutu hasil pekerjaan. Karena pekerjaan yang laik dan progresnya baik dapat ditampung di RPATA atau diberi kesempatan hingga 90 hari, satker dan penyedia tidak lagi terdorong melakukan percepatan administratif semu hanya untuk mengejar penyerapan anggaran sebelum 31 Desember.
Kriteria ketat seperti kontrak paling lambat 30 November, progres fisik minimal 75% untuk jenis pekerjaan konstruksi, serta pengkhususan pada “pekerjaan tertentu” yang umumnya terkait program prioritas nasional mendorong perencanaan pengadaan yang lebih maju dan seleksi penyedia yang lebih berkualitas. Di sisi anggaran, data implementasi RPATA 2023–2024 menunjukkan bahwa meskipun jumlah kontrak yang ditampung meningkat cukup signifikan, nilai kontrak yang ditampung tidak meningkat sebanding dan justru porsi nilai yang diberikan kesempatan penyelesaian cenderung naik, menunjukkan penyasaran yang lebih selektif dan efisien.
Melalui kombinasi pengaturan teknis kas, disiplin administrasi, dan pengawasan yang diperkuat, mekanisme RPATA dan RPATA BLU pada akhirnya tidak hanya menyelesaikan persoalan teknis akhir tahun anggaran, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara keseluruhan.
Ibnu Mas’ud
PTPN Terampil





