Lhokseumawe, 20 Juli 2022
Pada Hari Rabu, 20 Juli 2022, Kepala KPPN Lhokseumawe, Bapak Semfebri Marihot Simbolon dan Kepala KPP Pratama Lhokseumawe, Bapak Muhammad Taufiq Hidayatullah, serta Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Bapak Mawardi Yusuf menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat yang dibayarkan dengan APBD pada Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe periode Semester II tahun 2021 bertempat di Gedung BPKD Kota Lhokseumawe.
Penandatanganan BAR ini merupakan syarat dalam pembagian DBH, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DBH sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menjaga keutuhan NKRI melalui pembagian sumber penerimaan negara yang adil kepada daerah, baik yang berasal dari penerimaan pajak dan PNBP SDA untuk digunakan seluasluasnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pembagian penerimaan Pajak dan PNBP Sumber Daya Alam oleh Pemerintah kepada daerah penghasil maupun daerah non penghasil yang berada dalam provinsi yang sama, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
#KemenkeuRI #UangKita