Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, pasal 27 dikatakan bahwa KPPN Tipe A1 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN) , penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN menyelenggarakan fungsi:
Pejabat dan pegawai pada KPPN Lhokseumawe berjumlah 20 (Dua Puluh) Pegawai dengan komposisi sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, seorang Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi serta bekerja sama dengan dua belas orang Pegawai. Selain itu, KPPN Lhokseumawe juga didukung oleh delapan orang PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) dengan pembagian tugas sebagai pramubakthi, satpam dan sopir serta dibantu oleh lima orang cleaning service.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Lhokseumawe sebagai KPPN Tipe A1 terdiri atas:
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe dari tahun ke tahun selalu berusaha memberikan yang terbaik terutama dalam hal pelayanan kepada satuan kerja. Hasil dari usaha yang telah dilakukan KPPN Lhokseumawe tersebut dapat dilihat dari banyaknya penghargaan yang telah diterima. Penghargaan tersebut antara lain sebagai berikut:
A. Tahun Anggaran 2008
B. Tahun Anggaran 2012
C. Tahun Anggaran 2013
D. Tahun Anggaran 2014
E. Tahun Anggaran 2015
F. Tahun Anggaran 2016
G. Tahun Anggaran 2017
H. Tahun Anggaran 2018
I. Tahun Anggaran 2019
J. Tahun Anggaran 2020
K. Tahun Anggaran 2021
L. Tahun Anggaran 2022
M. Tahun Anggaran 2023
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lhokseumawe mempunyai tugas:
Dalam Melaksanakan tugas dimaksud KPPN Lhokseumawe menyelenggarakan fungsi :
KPPN Lhokseumawe memiliki Visi dan Misi sebagai berikut:
VISI
“Menjadi Pelaksana Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pelayanan Prima”
MISI
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402