
Sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik, KPPN Liwa senantiasa berupaya mendorong partisipasi masyarakat melalui evaluasi peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, KPPN Liwa telah mengadakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) tahun 2024 sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan publik KPPN Liwa.
Kegiatan FKP diharapkan mampu menyelaraskan antara harapan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Keseluruhan upaya yang dilakukan secara inklusif dalam peningkatan kinerja pelayanan publik yang terstandarisasi diharapkan dapat memberikan perbaikan berkesinambungan dan kemitraan yang harmonis, sesuai dengan moto layanan KPPN Liwa, “Memberikan yang Terbaik adalah Kebanggaan Kami”.
Dalam rangka penyelenggaraan publik yang akuntabel, transparan, dan dan berintegritas serta sesuai dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan wajib mengikutsertakan masyarakat dalam proses penyelenggaraan standarisasi Pelayanan publik yang merupakan upaya membangun sistem penyelenggaraan publik yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Untuk itu, KPPN Liwa telah melaksanakan kegiatan public hearing dengan melibatkan perwakilan masyarakat serta Stakeholders KPPN Liwa untuk berdiskusi bersama terkait standar Pelayanan KPPN Liwa berupa Forum Konsultasi Publik (FKP) KPPN Liwa Tahun 2024. FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik
Maksud Kegiatan ini adalah sebagai sarana KPPN Liwa untuk berdialog, berdiskusi, menampung dan menindaklanjuti aspirasi, kritik, saran, dan pendapat terhadap Standar Pelayanan Publik KPPN Liwa, guna memastikan relevansi dan kontinuitas Standar Pelayanan tersebut, untuk kemudian dilakukan evaluasi terkait pelaksanaan Standar Layanan KPPN Liwa kedepannya.Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai Ruang partisipasi Masyarakat dalam Memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau sudah ditetapkan penyelenggara layanan, menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ruang lingkup FKP pada KPPN Liwa melputi 13 (tiga belas) Pelayanan Publik, yaitu:
1) Penerbitan SP2D;
2) Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan SP3HL;
3) Pengesahan atas Dokumen SP3HL BJS dan Persetujuan MPHL-BJS;
4) Layanan Konsultasi Stakeholder;
5) Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak;
6) Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak;
7) Pengesahan Surat Keterangan Penghentian dan Pembayaran;
8) Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
9) Penerbitan Surat hasil Rekonsiliasi;
10) Penyelesaian Retur SP2D;
11) Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
12) Persetujuan Pembukaan Rekening;
13) Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Liwa dilaksanakan secara luring pada Senin, 19 Agustus 2024 di Aula Integritas KPPN Liwa dan dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa, Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank, perwakilan Pekon (desa), UMKM Mitra KPPN Liwa, Perwakilan Media, dan Perwakilan dari Pendidikan.
Forum Konsultasi Publik diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Liwa dengan mengikutsertakan 7 (tujuh) Stakeholder KPPN Liwa sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah : 2 Pemda.
- Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa : 14 Satker.
- Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank : 2 Lembaga Keuangan Bank dan 1 Lembaga Non Bank.
- Pekon (desa) : 1 Pekon.
- UMKM Mitra KPPN Liwa : 2 UMKM
- Perwakilan Media : 1 Media.
- Lembaga Pendidikan : 1 Sekolah.
Kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dilakukan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dan diskusi dua arah yang terdiri dari penyampaian standar pelayanan KPPN Liwa, penyampaian press release APBN lingkup KPPN Liwa periode Agustus 2024, dan penyampaian pendapat, opini, kritik, saran dari pengguna layanan dan masyarakat yang hadir dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik tersebut.
Kepala KPPN Liwa menyampaikan tentang Program Pembangunan Zona Integritas di KPPN Liwa Kepada seluruh peserta. Dalam rangka implementasi Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, segenap pimpinan dan pegawai KPPN Liwa berkomitmen menegakkan integritas dan memberikan pelayanan sesuai janji layanan TRUST (Transparan, Ramah, Utamakan Pelayanan, Sempurna dan Tanpa Biaya).
Dengan diselenggarakan acara ini, KPPN Liwa telah mendapat masukan dan apresiasi khususnya dari Pengguna Layanan lingkup atas Standar Pelayanan yang dilaksanakan. Selanjutnya masukan- masukan yang disampaikan dalam diskusi akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan dalam penetapan standar pelayanan KPPN Liwa.