Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, 34813

Pada Selasa (10/09) KPPN Liwa bersama KPPN Kotabumi dan KPP Pratama Kotabumi melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2024 dan Koordinasi Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Semester II Tahun 2024 yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah wilayah kerja KPPN Liwa, KPPN Kotabumi dan KPP Pratama Kotabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi antara unit Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan agar Pelaksanaan Rekonsiliasi Pajak Semesteran dapat berjalan dengan baik.
Dalam rangka implementasi Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, segenap pimpinan dan pegawai KPPN Liwa berkomitmen menolak dan melaporkan seluruh gratifikasi, menegakkan integritas, serta memberikan pelayanan sesuai janji layanan TRUST (Transparan, Ramah, Utamakan Pelayanan, Sempurna dan Tanpa Biaya).

Kode etik dan kode perilaku adalah pedoman atau aturan yang menguraikan standar tingkah laku yang diharapkan dari individu atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingkungan tertentu. Di lingkungan Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Keuangan diatur dalam PMK Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara. Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anggota yang terlibat bertindak dengan integritas, profesionalisme, dan mengikuti nilai-nilai yang dianggap penting dalam konteks tersebut. Kode etik dan kode perilaku membantu menjaga kualitas, kepercayaan, dan reputasi suatu profesi atau institusi tertentu. Dalam PMK Nomor 190 Tahun 2018, Kode Etik dan Kode Perilaku dibangun berdasarkan pada Nilai Nilai Kementerian Keuangan yang terdiri atas:
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai INTEGRITAS
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PROFESSIONALISME
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai SINERGI
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PELAYANAN
Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai KESEMPURNAAN
Pada tahun anggaran 2024, APBN yang dikelola oleh KPPN Liwa mencakup total pagu belanja negara sebesar Rp1,900 triliun. Dana ini tersebar di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Hingga 20 Agustus 2024, realisasi anggaran telah mencapai 64% atau sekitar Rp1,219 triliun dari total pagu yang ditetapkan. Komponen belanja negara terdiri dari dua bagian utama, yaitu belanja pemerintah pusat dan Transfer ke Daerah (TKD). Dari total belanja yang telah direalisasikan, belanja pemerintah pusat mencakup Rp154,38 miliar, sementara TKD sebesar Rp1,064 triliun. Alokasi dana ini tidak hanya penting untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintahan, tetapi juga sebagai pendorong utama dalam pemerataan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi di daerah.

Rincian Realisasi Belanja Pemerintah Pusat
Di lingkup KPPN Liwa, realisasi belanja pemerintah pusat terbagi menjadi beberapa pos anggaran:
1. Belanja Pegawai: Dengan total pagu Rp130,68 miliar, realisasi belanja pegawai telah mencapai Rp87,20 miliar atau 67%.
Dana ini digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan pegawai pemerintah di daerah.
2. Belanja Barang: Dari total pagu Rp119,02 miliar, realisasi belanja barang mencapai Rp66,61 miliar atau sekitar 56%.
Penggunaan dana ini mencakup pengadaan barang-barang yang diperlukan untuk mendukung operasional pemerintahan.
3. Belanja Modal: Realisasi belanja modal relatif rendah, yaitu sebesar Rp571,22 juta atau 26% dari pagu Rp2,19 miliar.
Belanja modal ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan aset tetap lainnya yang mendukung pelayanan publik.

Rincian Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah (TKD) merupakan bagian penting dari APBN yang dikelola oleh KPPN Liwa.
Hingga 20 Agustus 2024, total pagu TKD mencapai Rp1,648 triliun, dengan realisasi sebagai berikut:
- Dana Alokasi Umum (DAU): Telah terealisasi sebesar Rp657,77 miliar dari pagu Rp989,99 miliar atau sekitar 66%. DAU digunakan untuk mendanai kebutuhan umum daerah.
- Dana Bagi Hasil (DBH): Realisasi sebesar Rp13,28 miliar dari pagu Rp33 miliar atau sekitar 40%. DBH digunakan untuk mendistribusikan pendapatan dari pajak pusat ke daerah.
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik): Realisasi mencapai Rp156,01 miliar dari pagu Rp228,12 miliar atau sekitar 68%. Dana ini digunakan untuk mendukung program-program pemerintah daerah yang bersifat non fisik.
- Dana Desa: Terealisasi sebesar Rp166,38 miliar dari pagu Rp207,84 miliar atau sekitar 80%. Dana Desa digunakan untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
- Insentif Fiskal (IF): Dengan total pagu Rp43,03 miliar, realisasi Insentif Fiskal mencapai Rp28,78 miliar atau sekitar 67%.
Penggunaan dana TKD ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mempercepat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, pemberdayaan UMKM di Lampung Barat dan Pesisir Barat juga menjadi fokus utama, di mana dukungan anggaran ini dapat memberikan stimulus bagi pertumbuhan sektor-sektor ekonomi lokal.
Yth. Satuan Kerja Mitra KPPN Liwa
Tabik Pun,
Tahukah kalian kalau saat ini sedang marak dan meningkatnya serangan siber oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satu cara untuk mencegah ancaman siber ini dengan meningkatkan pengetahuan bapak/ibu terhadap berbagai macam serangan siber.
Apa saja macam dari ancaman siber dan hal apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan keamanan informasi pribadi maupun pekerjaan?
Mari baca infografis ini agar pengetahuan Bapak/Ibu tentang keamanan informasi bertambah.

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Sampai dengan 20 Agustus 2024, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Desa sejumlah Rp1,96 triliun dari total pagu Rp2,26 triliun yang ditujukan untuk 2.435 desa yang tersebar di 13 kabupaten pada Provinsi Lampung.
Program Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang ekonomi baru, dan memperkuat infrastruktur desa.
Mari simak penyaluran Dana Desa di Provinsi Lampung melalui slide di bawah.





