Seperti yang diketahui, terdapat 8 indikator dalam IKPA yang akan dilakukan penilaian atas pelaksanaannya. Pada artikel ini dapat dibaca tips dan trik yang bisa diterapkan agar memperoleh nilai maksimal di 3 indikator, yaitu Revisi DIPA, Deviasi Hal. III DIPA, dan Data Kontrak.
Indikator Pelaksanaan Kinerja Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. IKPA digunakan sebagai salah satu tools monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang dirumuskan oleh Ditjen Perbendaharaan dan telah terintegrasi dengan Online Monitoring (OM) SPAN, yang dijadikan pengukur kinerja Satuan Kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Pada Tahun Anggaran 2022, dilaksanakan reformulasi IKPA yang mulanya terdapat 4 Aspek yang terdiri dari 13 Indikator menjadi 3 Aspek dan 8 Indikator. Dalam artikel ini, akan disajikan tips dan trik yang disusun oleh tim dari KPPN Lubuk Linggau agar Satuan Kerja Mitra KPPN dapat memperoleh nilai maksimal di tiap-tiap indikator IKPA.
REVISI DIPA (BOBOT 10%)
Semua Revisi DIPA yang TIDAK mengubah pagu DIPA, dilakukan paling banyak SEKALI (1x) dalam 1 triwulan yang juga mencakup Revisi Hal. III DIPA
DEVIASI HAL. III DIPA (BOBOT 10%)
Lakukan PENYESUAIAN Hal. III DIPA setiap melakukan Revisi DIPA di awal triwulan (10 hari kerja).
Cara menyusun Hal. III DIPA agar akurat :
- Sesuaikan terlebih dahulu BELANJA RUTIN (gaji, honor, tagihan rutin, dll.)
- Jika ada KONTRAK, sesuaikan dengan TANGGAL TERMIN yang sudah tercantum dalam karwas kontrak
- Untuk belanja yang TIDAK DAPAT DIPREDIKSI, silakan DIBAGI 4 dan dipantau penggunaannya sepanjang triwulan agar tidak melebihi deviasi
DATA KONTRAK (BOBOT 10%)
- Segera berkoordinasi dengan KPPN jika terdapat proses LELANG KONTRAK;
- Menyampaikan kontrak SEBELUM 5 hari kerja setelah tanda tangan kontrak;
- Mengakselerasi pendaftaran kontrak AKUN 53 dengan nilai Rp50 juta s.d. Rp200 juta pada triwulan I s.d. triwulan III;
- JANGAN pernah mendaftarkan kontrak LEBIH DARI 5 hari kerja setelah tanda tangan kontrak.