Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Data Governance: Enabler Utama Data-Driven Organization

Data-driven mungkin kita sudah sering mendengar istilah itu di lingkungan kantor. Terutama setelah bu menteri keuangan menyampaikan bahwa kita di kemenkeu ini sebetulnya duduk di atas sebuah tumpukan data yang sangat besar. Tumpukan data ini sebenarnya adalah sebuah tambang baru yang dapat memberikan manfaat yang sangat besar. Dulu orang bisa jadi kaya raya dengan menguasai tambang minyak, gas atau sumber daya alam lainnya. Pada era digital ini, orang-orang terkaya di dunia adalah para pemimpin perusahaan teknologi yang dapat mengumpulkan data yang sangat besar dan juga memanfaatkan data tersebut.

Namun, kepemilikan data yang sangat besar saja belum cukup untuk menuju data-driven organization. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebelum kita dapat mempercayai dan memanfaatkan data yang kita miliki. Masalah seperti akurasi atas pencatatan, tumpang tindihnya referensi dan kewenangan atas data, serta masih banyak lagi hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Di lingkungan Inspektorat Jenderal, salah satu tantangan untuk memanfaatkan data adalah kualitas data yang diberikan oleh klien pengawasan belum mendukung dilakukannya kegiatan pengawasan berdasarkan data. Dalam hal ini, data yang diberikan akses terkadang adalah data hasil suatu proses penyusunan summary atau agregasi. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan persepsi klien pengawasan yang terbiasa menyiapkan data atas permintaan informasi atau laporan, sedangkan kegiatan pengawasan Itjen membutuhkan data transaksi untuk diuji.

Data Governance
Terkait dengan permasalah terkait data tersebut, kita perlu bergerak sedikit ke belakang untuk coba memahami proses manajemen atas data yang begitu besar di Kemenkeu. Data-data tersebut berasal dari berbagai macam sistem dan teknologi pada tiap-tiap unit eselon I (UE1) Kemenkeu yang sudah pasti memiliki pengelolaan data yang berbeda-beda pula. Ada UE1 yang masih menganggap data hanya sebagai pencatatan atas input yang dilakukan aplikasi dan tidak mengelola kualitas isi yang dicatat hingga permasalahan atas data baru diketahui pada proses penyiapan laporan. Di UE1 lain, pengelolaan data sudah cukup mature dengan adanya kebijakan dan standarisasi beberapa proses management data.

Untuk mengatur mengenai proses pengelolaan data di UE1 yang berbeda tersebut dan agar dapat mewujudkan single source of truth, kemenkeu memiliki kebijakan tentang tata kelola data (data governance) di lingkungan Kementerian Keuangan nomor 269/KMK.01/2021. KMK tersebut mengatur beberapa hal mengenai prinsip pengelolaan data di Kementerian Keuangan yakni data yang ada pada tiap unit kemenkeu menjadi hak milik Kementerian Keuangan yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna data sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Dalam mendukung peningkatan pemanfaatan data, KMK 269 mengatur mengenai peran-peran dalam tata kelola data di Kemenkeu dan juga membentuk forum data sebagai media pembahasan mengenai masalah terkait pengelolaan data. Selanjutnya, KMK 269 juga mengatur bahwa setiap data perlu memiliki kamus data, memenuhi standar kualitas dan kaidah interoperabilitas serta menggunakan data induk atau referensi yang terstandar. Dengan adanya kebijakan-kebijakan tersebut, diharapkan data yang ada dapat dijaga kualitasnya dan dapat dimanfaatkan secara lebih luas.

Sistem Layanan Data Kemenkeu
Berdasarkan KMK 269, seluruh data kemenkeu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pengguna data baik itu pada unit yang sama dengan produsen data maupun lintas UE1 bahkan direncanakan agar dapat dimanfaatkan kementerian/lembaga lain dalam program Satu Data Indonesia. Untuk mendukung pemanfaatan data antar lintas instansi, KMK 269 mengatur pengelolaan data dalam Sistem Layanan Data Kemenkeu (SLDK) yang mengintegrasikan seluruh sistem pada tiap UE1.
Aliran

Posisi SLDK adalah sebuah data lake dimana seluruh data dari UE1 dialirkan ke dalamnya yang selanjutnya akan melalui proses refinement dan quality control sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengguna data. Pemanfaatan ini bisa dalam bentuk penyebaran informasi melalui dashboard atau data visualisasi, sharing data yang sudah berkualitas hingga pengembangan dan pemanfaatan model analisis data.

SLDK

Namun demikian, kondisi terkini pemanfaatan SLDK masih belum berjalan sebagaimana rencana yang ada pada KMK-269. SLDK terbagi menjadi dua layanan yakni Katalog Data dan Layanan Data Kemenkeu di walidata pusat. Katalog Data adalah interface untuk mem-browsing data yang dapat dialirkan namun bisa saja data tersebut belum tersedia untuk dialirkan. Layanan Data Kemenkeu adalah layanan pengaliran data sebagai upgrade dari portal pertukaran data Kemenkeu yang sudah menyimpan beberapa data yang sebelumnya dipertukarkan. Data yang dapat dialirkan melalui Layanan Data Kemenkeu adalah data-data yang sebelumnya pernah dipertukarkan. Hal ini mengakibatkan masih ada data yang sudah terdaftar pada Katalog Data namun belum tersedia untuk dialirkan pada Layanan Data Kemenkeu. Pengguna data masih harus melakukan koordinasi kepada UE 1 pemilik data untuk meminta akses data belum tersedia pada Layanan Data Kemenkeu tersebut.

Pemanfaatan Data Governance terkait Pengembangan DA
Berdasarkan penjelasan terkait Data Governance dan SLDK di atas, kegiatan pengawasan dengan pendekatan DA yang dilakukan Itjen adalah salah satu bentuk pemanfaatan data Kemenkeu. Hal ini menyebabkan tim pengembangan DA Itjen memiliki kedudukan yang sama dengan pengguna data lainnya. Setiap kebutuhan data terkait pengawasan Itjen memerlukan koordinasi dengan produsen data untuk dialirkan melalui infrastruktur SLDK.

Hal tersebut masih tidak terlalu berubah dibandingkan dengan prosedur sebelumnya dengan menggunakan portal pertukaran data. Perbedaan yang terasa adalah ketersediaan katalog data yang memungkinkan tim pengawas Itjen memperoleh informasi data yang tersedia di klien pengawasan. Namun, proses tersebut masih menimbulkan masalah terkait pemenuhan data pengawasan itjen yang membutuhkan granularity pada level data transactional. Selain itu juga masih terdapat persoalan terkait redudansi data karena terdapat duplikasi data pada infrastruktur klien pengawasan dan data yang dialirkan pada SLDK.

Pengembangan tata kelola pengaliran data yang dapat menjawab permasalahan pengembangan DA Itjen dan juga kemenkeu adalah diimplementasikannya federated data governance. Maksudnya adalah, tiap UE1 dipersilahkan memiliki tata kelola datanya sendiri pada data warehouse (DW) nya masing-masing sehingga dapat memanfaatkan data untuk kepentingannya sendiri. Pada level pusat, LDK tetap diteruskan hanya saja berfungsi sebagai DW tempat integrasi dan pemanfaatan data antar UE1. Hanya saja, framework data governance yang diterapkan tetap mengikuti standar yang disusun di level kementerian. Sehingga beberapa prinsip pengelolaan data seperti pengendalian kualitas data, standarisasi data referensi dan lain-lain tetap terjaga secara keseluruhan.

Dengan adanya tata kelola data di level eselon I, pengaliran data terkait pengawasan dapat dilakukan pada tahap data extraction (data loader) di masing-masing data warehouse UE1. Untuk data dari luar Kemenkeu, DA Itjen dapat mengakses data extraction di DW tingkat pusat sebagai sistem integrasi data seluruh UE 1 maupun eksternal. Dengan pendekatan seperti itu, Itjen tetap mendapatkan data level transactional tanpa duplikasi data di beberapa infrastruktur.

https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/data-governance-enabler-utama-data-driven-organization-730bb5eb/detail/

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search