
Pemda diminta untuk percepat realisasi belanja! Khususnya untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan program PEN.
Tapi Pemda nggak boleh sembarang belanja juga, karena diatur di Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri keuangan Nomor SE-35/MK.07/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440/4918/SJ tentang Percepatan Penyaluran TKDD dan Realisasi APBD 2020. Berikut infografis ketentuan dan kewajiban pemda.
Dalam pelaksanaannya, pemda diimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan menyampaikan laporan kinerja realisasi belanja APBD termasuk untuk penanganan Covid-19 dan program PEN.



Pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020, KPPN Lubuk Linggau mengadakan acara pelepasan bagi Ibu Yusni, yang TMT 1 September memasuki masa Purnabaktinya. Ibu Yusni sudah mengabdikan diri menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 39 tahun mulai dari tahun 1981. KPPN Lubuk Linggau mengucapkan terima kasih atas pengabdian Ibu Yusni selama ini di KPPN Lubuk Linggau, yang semasa kerjanya terus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bekerja, yang patut dibanggakan.






Halo Bapak/Ibu Satker/Pemda Mitra Kerja KPPN Lubuk Linggau! KPPN Lubuk Linggau akan menyelenggarakan FGD sebagai bagian dari kegiatan Klinik Edukasi Pemda KPPN Lubuk Linggau, terkait penyaluran DAK Fisik bersama BPKAD/BKD dan OPD Penerima Cadangan DAK Fisik, Pemeritah Daerah Kabupaten Musi Rawas, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, dengan tema: 








