Menindaklanjuti Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-3547/PB/2017 tanggal 11 April 2017 hal Langkah-Langkah Persiapan Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau.Acara ini diadakan pada hari Kamis, 27April 2017 di Aula KPPN Lubuk Linggau.
Rapat Koordinasi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai, dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan Perbendaharaan Kota Lubuk Linggau, Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan PerbendaharaanKab. Musi Rawas, Kepala BKD dan Kepala Bidang Pengelolaan PerbendaharaanKab. Musi Rawas Utara, Kepal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuk Linggau, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan tujuan dari rapat koordinasi ini adalah sebagai sarana untuk mensinergikan pemahaman para stakeholder dalam rangka Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau. Rapat juga ditujukan untuk melaporkan progres penyaluran DAK fisik dan Dana Desa yang dudah dilaksanakan dan melakukan monev apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.“Nantinya rapat ini diharapkan dapat semakin menguatkan komitmen masing-masing pihak dalam mengawal proses Pelaksanaan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau yang efektif dan akuntabel,” harapnya.
Dalam penyampaian materi PMK No 50/ PMK.07/2017 Tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Ditjen Perbendaharaan, menjelaskanlima hal antara lain, pertamaperubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Kedua, tujuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melaui KPPN. Ketiga, Mekanisme, persyaratan dan proses penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Keempat, periodisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dan yang terakhir progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada TW I 2017.
Selanjutnya dilakukan diskusi tentang pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada Triwulan I TA 2017. Dari diskusi ini setiap stakeholder menyampaikan progres realisasi penyaluran, hambatan yang ditemui, cara Pemerintah Daerah memonitoring dan pelaporan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta aspek hukum. Pembahasan mengenai aspek hukum disambut hangat oleh aparat penegak hukum sebagai upaya pengefektifan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dan penggunaan dana transfer, khususnya Dana Desa.
Dalam kesimpulannya, Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan bahwa rakor sangat bermanfaat sebagai sarana pertukaran informasi progres penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta mencari solusi atas kendala di lapangan. Selanjutnya, Arie mengingatkan agar Badan Keuangan Daerah memperhatikan critical date dan time frame penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. KPPN juga turut berperan aktif mengawal ketepatan waktu dalam time frame penyaluran. Sebagai media komunikasi instant, telah dibentuk Whats App Group Pengelola DAK Fisik dan DD Limatara (Lubuk Linggau, Musi Rawas, Musi Rawas Utara). Arie berjanji bahwa setiap periode penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa akan dilaksanakan Rapat Koordinasi oleh KPA Penyalur untuk melakukan validasi dan verifikasi dokumen sebelum melakukan upload data di OM SPAN. “Kedepannya BKD dan KPPN akan bersinergi dalam melaksanakan pelatihan aplikasi OMSPAN, ” harapnya.
Kontributor : Gema Otheliansyah