Lubuk Linggau, Rabu, (23/3), KPPN Lubuk Linggau Menyelenggarakan sosialisasi PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK No. 162/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN untuk Satker di lingkup wilayah pembayaran KPPN Lubuk Linggau.
Acara ini dihadiri oleh satu orang KPA/PPK dan satu orang Bendahara Pengeluaran Satker.Sebagai Narasumber yakni Bahrian Kansiro (salah seorang Treasury Management Representative dari KPPN Lubuk Linggau) dan Pihak Bank Mandiri KC Lubuk Linggau. Acara dimulai pada pukul 08.00 s.d selesai di Aula KPPN Lubuk Linggau.
Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan untuk menjelaskan latar belakang terbitnya PMK Nomor 230/PMK.05/2016 yakni percepatan transaksi non tunai di seluruh K/L dan Pemda guna mendorong aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dan mempertegas kedudukan bendahara dalam struktur organisasi Pemerintah.
“Kami mengharapkan peran aktif dari para bendahara dalam memaksimalkan tool yang telah disediakan setelah terbitnya PMK Nomor 230/PMK.05/2016, guna meningkatkan fungsi dari jabatan bendahara dari tahun-tahun sebelumnya,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahrian sebagai narasumbermenyampaikantiga tujuan penyusunan PMK yaitu pertama, menambah saluran pendebitan rekening bagi bendahara yang semulanya hanya melaui cek/bilyet giro, ditambah dengan internet banking dan kartu kredit. Kedua menyesuaikan pengaturan mengenai persyaratan pengangkatan Bendahara. Mempertegas kedudukan bendahara dalam struktur organisasi suatu instansi pemerintah, sehinggajabatan Bendahara bukan merupakan tugas tambahan. Hal yang baru dalam PMK 230/PMK.05/2016 adalah adanya pengaturan mengenai diperbolehkannya Bendahara Satker melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan kartu kredit dan internet banking. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk merespon perkembangan teknologi keuangan pada transaksi non tunai untuk belanja negara dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan transaksi melaui serangkaian prosedur standar.
Selanjutnya pihak dari Bank Mandiri menjelaskan tentang kelebihan dan kelemahan pembayaran secara konvensional dan membandingkannya dengan kelebihan dan kelemahan metode pembayaran melalui internet bankingdan kartu debit. Beliau juga menjelaskan konsekuensi yang ditimbulkan dari pilihan metode pembayaran tersebut.
Untuk menguji pengetahuan para peserta tentang sosialisasi, KPPN LubukLinggaumelakukan pretest dan post testuntukpesertadan memberikan apresiasi untuk peserta dengan nilai tertinggi.
Dalam penutupannya, Arie mengharapkan agar sosialisasi ini bisa menjadi media sharing antarasatker dan KPPN Lubuk Linggau terkait pelaksanaan tuga Bendahara pada Satker terkait PMK Nomor 230/PMK.05/2016sebagai wujud pelaksanaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Kontributor: GemaOtheliansyah,