Sesuai dengan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017 hal Pelaksanaan FGD Penyederhanaan SPJ, KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Satkerlingkup Wilayah Pembayaran KPPN Lubuk Linggau Semester II Tahun 2017.FGD kali ini mengusung tema “Simplifikasi LPJ Bantuan Pemerintah Untuk Kualitas Belanja APBN yang Lebih Baik”
Acara ini diadakan pada hari Rabu, 5 September 2017 di Ruang Rapat KPPN Lubuk Linggau. FGD berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai, dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari para pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 4 satker penyalur bantuan pemerintah melaui APBN, yakini Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas, Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau, Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas Utara dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas. Selain itu KPPN Lubuk Linggau juga turut mengundangPerwakilan dari BPKAD Kota Lubuk Linggau, BPKAD Kab. Musi Rawas, BPKAD Kab.Musi Rawas Utara, Perwakilan dari Dinas Pendidikan , Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Lubuk Linggau, Kab. Musi Rawas dan Kab. Musi Rawas Utara dan Perwakilan dari Penerima Bantuan Pemerintah (Madrasah Swasta, Kelompok Tani dan Sekolah Penerima BOS).
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau,Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan mengenai tujuan dari diskusi ini adalah untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Bantuan Pemerintah pada Satuan Kerja di lingkup Wilayah Kerja KPPN Lubuk Linggau pada Semester II , baik atas Bantuan Pemerintah yang dilaksanakan dengan Dana APBN maupun bantuan pemerintah yang dilaksanakan dengan dana APBD. Salah satu upayanya adalah dengan membuat Focus Group Discussion (FGD) antara KPPN Lubuk Linggau dan Satker Penyalur Bantuan Pemerintah serta masyarakat/kelompok masyarakat penerima bantuan. “Nantinya Focus Group Discussion (FGD) diharapkan dapat semakin menguatkan komitmen masing-masing pihak dalam mengawal proses Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah yang efektif, sederhana dalam pelaporan namun tetap akuntabel,” harapnya.
Dalam penyampaian materi PMK No 173/ PMK.05/2016 Tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, menjelaskan lima hal antara lain, pertama latar belakang terbitnya PMK No 173/ PMK.05/2016 dan prinsip dasar bantuan pemerintah. Kedua, hal-hal perubahan dari PMK 168/PMK.05/2015 yang diatur dalam PMK No 173/ PMK.05/2016. Ketiga, Menekankan fungsi KPASatker dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah. Keempat, Data realisasi Bantuan Pemerintah pada Satker Wilayah Kerja KPPN Lubuk Linggau s.d 31 Agustus TA 2017 dan yang terakhir Bantuan Pemerintah yang dikelola oleh Satker wilayah kerja KPPN Lubuk Linggau.
Adapun Bantuan Pemerintah yang dikelola oleh Satker lingkup kerja KPPN Lubuklinggau hanya ada 3 jenis yaitu
- Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru Swasta yang dikelola oleh Kemenag (penerima: guru non PNS)
- Bantuan Operasional Madrasah Swasta yang dikelola oleh Kemenag (Penerima Madrasah Ibtidaiyah/Tsanawiyah/Aliyah Swasta)
- Bantuan pengadaan Bibit kedelai dan bibit padi yang dikelola oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (penerima kelompok Tani/Gabungan Kelompok tani)\
Selanjutnya dilakukan diskusi tentang pelaksanaan Bantuan Pemerintah s.d 31 Agustus TA 2017. Dari diskusi ini1 1 20170907 1991189700 setiap satker menyampaikan progres realisasi penyaluran, hambatan yang ditemui dalam penyaluran bantuan pemerintah serta usulan perbaikan. Setelah terbitnya PMK 173/ PMK.05/2016, ada perubahan yang signifikan yang sangat membantu kemudahan pencairan dan pertanggungjawaban di lapangan yaitu Satker lebih fleksibel dalam menentukan tahapan pembayaran. Selain itu , laporan pertanggung jawaban yang harus dibuat hanya satu laporan, yang sangat memudahkan penerima bantuan dan juga Satker dalam hal pertanggung jawaban. Selain itu, untuk melakukan akuntabilitas bantuan, Satker penyalur bantuan cukup melihat pernyataan bahwa bukti-bukti pendukung telah disimpan oleh Penerima Bantuan yg tercantum pada laporan pertanggung jawaban jadi bukti-bukti tersbut tidak perlu dilampirkan dalam pertanggungjawaban. Untuk bukti dukung pembayaran sertifikasi guru di Madrasah telah terdapat Aplikasi SIMPATIKA yang berbasis online dari Kementerian Agama sehingga kebakuannya dapat terjaga. Dari 3 Satker Kantor Kementerian Agama, yakni Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas, Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau, Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas Utara, sampai dengan 31 Agustus 2017 besaran realisasi penyaluran bantuan pem1 3 20170907 1541431586erintah telah mencapai 72 % dari total pagu DIPA sebesar Rp. 19.084.599.000.
Namun ada satu usulan dari salah satu Madrasah Swasta Mardrotillah Kota Lubuk Linggau,perubahan status penerapan kurikulum sekolah dari ktsp ke kurikulum 2013 belum diakomodir di Aplikasi SIMPATIKA, sehingga harus menghubungi pihak terkait dulu padahal Madrasah telah menjalankan Kurikulum 2013 sejak lama. Hal ini lah yang menjadi penghambat penginputan data didalam Aplikasi SIMPATIKA.
Sedangkan pada Dinas Pertanian dan Peternakan, realisasi sudah 81 % dari total pagu Rp. 6.318.000.000, terdapat kendala menunggu pihak ketiga yang mau melakukan pengadaan bibit Padi Inbrida (yang sebagian besar pihak ketiga terdapat di luar pulau Sumatera). Terdapat miskonsepsi pada penyaluran bantuan pemerintah dari Peningkatan Produksi Kedelai berupa tunai, kelompok tani harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi usaha kerja untuk bisa mengambil uang di rekening. Untuk itu KPPN memberikan solusi agar hal ini tidak menjadi hal penghambat, sebaiknya rekomendasi ini dibuat diawal saat seleksi kelayakan penerima.
Sementara penyaluran bantuan yang dilakukan melalui APBD, masih ditemukan banyak hambatan. Dokumen yang dipersyaratkan cukup banyak dan setiap bukti harus dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban. Seperti contoh untuk penyaluran BOS ke sekolah negeri , Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau juga memerlukan bukti penggunaan dana dari setiap dana BOS, padahal Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau bukanlah Satker penyalur Dana Bos tersebut. Selain itu adanya dualisme aturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri yang berbeda dari Kementerian Teknis yang memberikan alokasi pagu dana Bantuan Pemerintah tersebut. Sebagai contoh pada peraturan Kemendikbut sudah jelas bahwa Bantuan Pemerintah telah dijabarkan dalam 8 item nomenklatur, tetapi ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dana bos harus dijabarkan kedalam Aplikasi Simda keuangan daerah, yang nomenklatunya hanya sebatas pada jenis belanja. Hal ini menyebabkan kebingungan di Pemerintah Daerah.
Dalam kesimpulannya, Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, menyampaikan bahwa mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah yang diatur dalam PMK 173/2016 telah cukup sederhana dan sangat membantu Satker dan Penerima Bantuan dalam menyusun pertanggungjawaban dan mempercepat proses pencairan. Selain itu Juknis K/L untuk Banper pada Kementerian Agama pada TPG dan BOS Madrasah Swasta telah mengacu pada PMK 173/2016 sehingga dalam pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah ini, Satker diharapkan selalu memperhatikan Juknis yang diterbitkan K/L terkait disamping PMK 173/2016.
Selanjutnya, terkait Pelaksanaan Bantuan Pemerintah di Pemda dengan menggunakan dana APBD, masih terlihat beberapa hal yang kurang sederhana sehingga KPPN Lubuk Linggau menghimbau untuk menjadikan tata kelola pada PMK 173/2016 sebagai inspirasi pelaksanaan tata kelola yg serupa di Pemerintah Daerah. Di akhir acara Kepala KPPN Lubuklinggau mennyampaikan “Keuangan Negara yang di dalamnya mencakup APBN dan APBD dapat beriringan mengawal pelaporan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah secara sederhana, tidak ribet, dengan tetap menjaga akuntabilitas sesuai ketentuan, ” harapnya.
Kontributor : Gema Otheliansyah