Pembangunan daerah dan desa menjadi salah satu agenda utama pemerintahan sebagaimana yang tercantum dalam Nawa Cita ketiga “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”.
sebagai alat mencapai tujuan tersebut diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola perekonomian masingmasing. Namun keragaman sumber daya alam yang dimiliki masing-masing daerah, mengakibatkan tidak semua daerah mampu mencukupi kebutuhan daerahnya. Untuk menunjang keberhasilan desentralisasi ini pemerintah ikut andil dalam membuat kebijakan-kebijakan, salah satunya adalah dengan pengalokasian dana transfer ke daerah. Apabila dana transfer ini disalurkan dan digunakan sesuai aturan dan mampu mencapai kinerja dan output yang dipersyaratkan, maka implikasinya akan sangat besar bagi daerah antara lain untuk pemenuhan standar layanan publik dan penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itulah pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh warga masyarakat turut serta dalam bertanggung jawab dan mengawal penggunaan dana transfer tersebut.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, penyaluran, pemantauan, serta evaluasi capaian output dana transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah berupaya memperbaiki sistem penyaluran dana transfer daerah salah satunya dengan melakukan perubahan mekanisme penyaluran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Perubahan mekanisme penyaluran tersebut adalah semula penyaluran dilaksanakan oleh DJPK melalui KPPN Jakarta II (terpusat), saat ini melalui KPPN di daerah. Hal ini ditujukan untuk dapat mendekatkan layanan sehingga diharapkan akan berdampak positif untuk meningkatkan koordinasi, ketepatan waktu penyaluran, dan monitoring evaluasi terhadap penyaluran dan penggunaan DAK Fisik dan Dana Desa.
Selanjutnya juga terdapat perubahan prinsip mekanisme penyaluran yang sebelumnya hanya berdasarkan kinerja penyaluran tanpa melihat capaian output dan tanpa sanksi hangusnya dana, saat ini sudah murni menerapkan Performance Based Transfer yaitu penyaluran berdasarkan kinerja realisasi penyerapan dan kinerja capaian output dengan sanksi hangusnya dana bila terjadi keterlambatan penyampaian laporan dan ketidaktercapaian kinerja realisasi dan capaian output.Keterlambatan penyampaian laporan dan ketidaktercapaian output minimal pada triwulan 1 akan berdampak pada tidak dapat tersalurkannya dana pada triwulan berikutnya.
Transfer dari RKUD ke RKD paling lambat 7 hari kerja setelah dana desa ditransfer dari RKUN (KPPN).Desa membuat pelaporan dan pertanggungjawaban ke Badan Keuangan Daerah (BKD), kemudian BKD menyampaikannya ke KPPN. Dalam hal ini desa tidak berhubungan langsung dengan KPPN. KPPN Lubuk Linggau telah menyalurkan 81,6 milyar DAK Fisik dan 128,6 milyar Dana Desa untuk Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara. KPPN sebagai perwakilan Kementerian Keuangan di daerah berkomitmen secara professional dan berintegritas tinggi untuk mengawal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa agar terlaksana dengan efektif dan berdaya guna.
Kontributor : Gema Otheliansyah