Akhir tahun anggaran adalah saat-saat yang perlu untuk mendapatkan perhatian lebih dari semua Satker Kementerian/Lembaga. Penumpukan tagihan belanja Satker biasanya terjadi pada akhir tahun anggaran sehingga dibutuhkan langkah-langkah khusus yang bertujuan memastikan pembayaran tagihan / proses pencairan dana dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran dan menjaga prinsip good governance pada penerimaan dan pengeluaran negara sehingga senantiasa terjaga dari sisi akuntabilitas.
Untuk mengatur proses dan penjadwalan pencairan dana tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017. Untuk tahun ini peraturan terkait langkah-langkah akhir tahun diterbitkan l
ebih awal, yakni bulan September, dengan harapan di akhir tahun tidak lagi terjadi penumpukan pembayaran jika dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu telah terbitnya aturan baru yakni PMK Nomor 80/PMK.05/2017, PMK Nomor 85/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 99/PMK.05/2017 menyempurnakan peraturan peraturan yang ada sebelumnya.
Agar satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Lubuk Linggau memahami mengenai hal-hal tersebut diadakakanlah sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Langkah-Langkah Akhir Tahun 2017, PMK Nomor 80/PMK.05/2017, PMK Nomor 85/PMK.05/2017 dan PMK Nomor 99/PMK.05/2017”. Acara ini diadakan pada hari Kamis, 10 September 2017 di Aula KPPN Lubuk Linggau. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 07.45 hingga selesai ini dihadiri oleh Kepala KPPN Lubuk Linggau Arie Suwandani Wiwit Warastuti serta peserta dari para pejabat perbendaharaan yang terdiri dari 53 satker.
Dalam sambutannya Kepala KPPN Lubuk Linggau, Arie Suwandani Wiwit Warastuti, memberikan langkah strategis untuk mencapai taget akhir Tahun 2017. “Saya mengharapkan Satker mempersiapkan pengajuan pencairan dana mulai dari sekarang sehingga pengajuan SPM tidak menumpuk diakhir masa pengajuan dengan tetap menjaga akuntabilitas dan kualitas output yang dihasilk
an” harapnya.
Selanjutnya Narasumber memaparkan penjabaran Perdirjen No -12/PB/2017. Dalam kesempatan ini banyak dibahas tentang time line pengajuan kontrak, SPM, bank garansi, serta jaminan uang muka, penyetoran penerimaan negara dan pertanggungjawaban laporan keuangan yang harus diperhatikan oleh satker-satker mitra KPPN Lubuk Linggau agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
Dalam penyampaian materi PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara / Lembaga,dan PMK Nomor 85/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti. Setelah terbitnya PMK 80/PMK.05/2017, pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang selama ini memiliki mekanisme yang berbeda di setiap K/L, sesuai jukni dari K/L masing-mas
ing, kini telah disamakan dan diatur dalam satu aturan. Sedangkan padan paparan PMK No 85/PMK.05/2017, bahwa saat ini PPNPN sudah bisa dibayarkan uang lembur dan uang makan lemburnya sepanjang telah tersedia sananya dalam DIPA Satker yang bersangkutan, dicantumkan dalam klausul SPK/ Kontrak PPNPN dan dibayarkan sesuai absensi kerja lembur.
Selanjutnya dalam paparan PMK Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, bahwa telah disederhanakan proses dalam administrasi Hibah sampai kewenangan tertentu, register hibah disampaikan notifikasinya oleh Kanwil DJPB, tidak lagi olehb DJPPR. Selanjutnya Satker penerima hibah tetap melakukan prosedur revisi DIPA dan pengesahan belanja ke KPPN.
Setelah penyampaian materi, para pemangku kepentingan diberikan waktu untuk berdiskusi dan menyampaikan keluhan atau pertanyaan tentang hal-hal yang masih mereka khawatirkan dalam menghadapi akhir tahun 2017. Pada kesempatan diskusi Beberapa pertanyaan yang disampaikan satker yang menunjukkan antusiasme para peserta.
Di akhir acara, KPPN Lubuk Linggau mengadakan foto bersama seluruh stake holder yang ada.
Kontributor: Gema Otheliansyah,