Lubuk Linggau (06/10) - Sesuai amanat Presiden Joko Widodo, Indonesia bisa lebih maju dengan melakukan pemerataan ekonomi diseluruh lini, yakni dengan cara membangun dari desa dan pinggiran. Oleh karena itu mulai tahun 2017, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan melalui KPPN di daerah. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas birokrasi dan mempermudah monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa tersebut.
Guna memastikan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai aturan PMK No.50/PMK.07/2017 dan target output dan outcome yang direncanakan, KPPN Lubuk linggau melakukan kunjungan ke BPKAD Kota Lubuk Linggau, Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, BPKAD Kab. Musi Rawas dan kedua sampel desa yang menerima alokasi Dana Desa yakni Desa Tri Sakti, Kec. Megang Sakti, Kab. Musi Rawas dan Desa Bumi Makmur, Kec. Nibung, Kab. Musi Rawas Utara. Kunjungan ini dilakukan selama 2 hari dari tanggal 5 s.d 6 Oktober 2017. Pada Desa Tri Sakti, Kec. Megang Sakti, Kab. Musi Rawas dana desa diperuntukkan pada penggunaan percepatan pembangunan desa dan pemberdayan usaha masyarakat. Sedangkan pada Desa Bumi Makmur, Kec. Nibung, Kab. Musi Rawas Utara dana desa diperuntukkan pada penggunaan pembangunan irigasi / siring desa.
Dari hasil kunjungan ke dua desa tersebut, diketahui bahwa pengeloaan dana desa telah transparan dan dikucurkan secara tepat dan kurat. Bukti fisik pembangunan desa telah dilaksanakan sesuai prioritas penggunannDana Desa sesuai ketentuan. Dalam pelaporannya pun telah menggunakan Aplikasi Siskeudes sehingga laporan lebih cepat dihasilkan, bersifat akuntabel dan sesuai secara administratif tata pelaporan.
Selain itu juga dilaksanakan kunjungan ke BPKAD Kota Lubuk Linggau Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau dan BPKAD Kab. Musi Rawas guna meningkatkan koordinasi penyaluran DAK Fisik untuk Triwulan III dan Dana Desa Tahap II. Dari hasil kunjungan tersebut diperoleh komitmen untuk terus mengawal penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa termasuk pelaporan pajak atas belanja yang didanai oleh APBD sehingga diharapkan pada saat deadline pengajuan DAKfisik TW III tidak akan ditemukan kondisi penyaluran tidak tepat waktu.
Kedepannya, Kepala KPPN Lubuk Linggau berharap agar pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa menunjukkan tren positif dalam pengelolaannya sesuai aturan yang ada guna percepatan pembangunan di daerah khususnya desa-desa sehingga hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat.
Kontributor: Gema Otheliansyah,