Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

KEMENKEU SATU : SOSIALISASI KPPN LUBUK LINGGAU DAN KPP PRATAMA LUBUK LINGGAU DI MURATARA

Bertempat di Aula BPKAD Pemkab. Musi Rawas Utara, KPP Pratama Lubuk Linggau dan KPPN Lubuk Linggau melaksanakan sosialisasi PMK 59 Tahun 2022 kepada seluruh pejabat dan pegawai BPKAD Kab. Musi Rawas Utara.

Muratara (29/07/2022) - Sinergi Kemenkeu Satu di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya kembali terlaksana sebagai tindaklanjut terbitnya PMK Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. PMK ini merupakan perubahan dari PMK 231 tahun 2019.

Pada kegiatan ini, selain dibahas aspek perpajakan yang terimplikasi dengan adanya peraturan terbaru oleh KPP Pratama Lubuk Linggau, KPPN Lubuk Linggau yang diwakili oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker (PDMS) Latif Farid memberikan penekanan pada pembahasan yang berhubungan dengan perbendaharaan, yaitu Peran Bendahara OPD dan Rekonsiliasi Pajak Pusat atas Belanja Daerah.

Menurut Farid, Bendahara OPD memegang peranan penting atas pengelolaan penerimaan, khususnya perpajakan, yang diperoleh dari transaksi Belanja Daerah menggunakan APBD. Sebagai ujung tombak, Bendahara OPD tidak bisa hanya melaksanakan pemungutan/penyetoran pajak atas transaksi yang terutang pajak, melainkan harus pula melakukan pencatatan dan pelaporan secara akurat dan komprehensif.

Bukan tanpa sebab, pencatatan dan pelaporan yang dilakukan secara akurat dan komprehensif diperlukan karena merupakan salah satu dasar perhitungan penerimaan daerah yang bersumber dari APBN, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), yang akan diperoleh Pemkab dan direkonsiliasi bersama-sama dengan KPPN dan KPP Pratama. Apabila terdapat perbedaan atau bahkan kekurangan yang ditemukan pada saat rekonsiliasi, bisa saja DBH yang akan diterima oleh pemkab akan berkurang.

Selain berdampak pada DBH Pemkab, pencatatan dan pelaporan yang akurat dan komprehensif dapat membuka Potensi-Potensi Perpajakan yang dapat dihasilkan dari pelaksanaan Belanja Daerah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi dari Bendahara tiap-tiap OPD untuk melakukan pencatatan dan pelaporan secara komprehensif.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Drs. Rahman Wahid (Asisten 3 Bid. Administrasi Umum Pemkab Muratara), Duman Fachsyal (Kepala BPKAD Muratara), M. Rosikin (Inspektur Kab. Muratara), Adi oktaviana Pasa dan Awang Hernawan (Pejabat Pengawas KPP Pratama Lubuk Linggau).

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search