Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

SOSIALISASI PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2022

Memasuki triwulan terakhir di Tahun Anggaran 2022 yang merupakan titik waktu krusial dalam satu siklus APBN, khususnya Pelaksanaan Anggaran.

Oleh karena itu, terdapat peraturan tersendiri yang mengatur penerimaan dan pengeluaran negara sebagai persiapan untuk tutup buku akhir tahun anggaran, yaitu Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022.

Demi mendukung tercapainya tujuan dari diterbitkannya peraturan tersebut, hari ini (20/10) KPPN Lubuk Linggau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanan secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh Pengelola Keuangan Satker Mitra KPPN selaku peserta kegiatan.

Meskipun tajuk utamanya adalah sosialisasi peraturan, kegiatan ini tidak hanya sekedar memaparkan apa yang tersurat dan tersirat dalam peraturan tersebut, tetapi dipaparkan pula insight-insight lain yang dapat dipedomani dan diterapkan oleh Satker Mitra KPPN dalam menghadapi akhir tahun.

Kepala KPPN Lubuk Linggau, Purwo Widiarto pada pembukaan kegiatan menyampaikan poin-poin kritis yang perlu diperhatikan dan diantisipasi oleh Satker, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian tagihan.

"Aplikasi SAKTI sebagai tools utama dalam penyelesaian tagihan memiliki sistem yang lebih rigid dan detil, maka petugas satker perlu memberikan atensi yang ekstra terhadap sinkronisasi RPD harian, penyelesaian, dan pengajuan SPM ke KPPN. Terutama SPM-LS, perlu '1 Shoot 1 Kill'," tegas Purwo.

"Pastikan SPM yang diajukan satker, sekali sudah klik proses ke KPPN itu akan tembus aman sampai terbit SP2D karena isinya sudah akurat, dokumen persyaratannya sudah lengkap, dan tahapannya tepat waktu," jelas purwo atas maksud "1 Shoot 1 Kill".

Ia menegaskan agar satker jangan segan bersinergi dengan KPPN untuk memastikan kualitas SPM yang akurat tadi, sejak sebelum SPM itu diajukan ke KPPN.

Sejalan dengan itu, Latif Farid (Kasi PDMS) dan Sri Oktavia (Kasi VeraKI) dalam paparannya masing-masing juga menekankan kepada Satker Mitra KPPN untuk benar-benar memperhatikan tanggal-tanggal penting yang ditetapkan PER-8/PB/2022 agar dana untuk membayarkan tagihan yang terutang dapat dicairkan tepat waktu dan tidak bertumpuk pada satu waktu, serta tutup buku akhir tahun anggaran dapat terlaksana tanpa kendala berarti.

Tidak lupa rangkaian utama pada kegiatan ini, yaitu Sosialisasi PER-8/PB/2022 berupa Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh CSO KPPN, Andrian Saputra, serta pemaparan materi antikorupsi yang dimandatkan pada setiap pelaksanaan kegiatan sosialisasi.

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search