Jalan Letkol Sukirno, Kel. Air Kuti, Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau - 31626

Berita

Seputar KPPN Lubuk Linggau

Peran Dana Desa Dalam Pembangunan Ekonomi dan Sebagai Pengendali Inflasi Kabupaten Musi Rawas

Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan dengan Ibu Kota di Muara Beliti. Dahulunya Kabupaten Musi Rawas termasuk dalam wilayah keriesidenan Palembang (1825-1966), dengan mayoritas penduduk suku bangsa pribumi yang berasal dari Sumatra Selatan. Hal ini diawali oleh jatuhnya Kesultanan Palembang dan perlawanan Benteng Jati serta Enam Pasirah dari Pasemah Lebar ke tangan pemerintah Belanda.

Peran Dana Desa Dalam Pembangunan Ekonomi dan Sebagai Pengendali Inflasi Kabupaten Musi Rawas

Secara geografis posisi Kabupaten Musi Rawas terletak antara 2 derajat sampai 3 derajat Lintang Selatan dan 102 derajat sampai 103 derajat Bujur Timur. Kabupaten Musi Rawas merupakan daerah agraris dengan luas wilayah 6.357,17 KM. 

Perkembangan pembangunan indikator makro ekonomi di Kabupaten Musi Rawas relatif menunjukkan trend yang baik. Karena itu prioritas pembangunan pada 2024 yaitu pemulihan ekonomi diharapkan menjadi pijakan untuk melepaskan diri dari tekanan dampak inflasi.

Data BPS Kabupaten Musi Rawas tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2023 sebanyak 421,51 ribu jiwa.  Kabupaten Musi Rawas mempunyai 14 Kecamatan yang terbagi lagi menjadi wilayah administrasi lebih kecil dengan total 199 wilayah, terdiri dari 186 desa dan 13 kelurahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa, desa mempunyai sumber pendapatan berupa pendapatan asli desa. Yakni berupa, bagi basil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota, alokasi anggaran dari APBN.

Kemudian, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Sumber pendapatan Desa tersebut secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Pengertian desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa atau yang sering disebut kampung, adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam negara kesatuan sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Membangun dari desa adalah salah satu komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerataan ekonomi yang berkeadilan.  Itulah sebabnya jumlah dana desa terus ditingkatkan setiap tahunnya, termasuk juga untuk masyarakat adat sebagai pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Untuk mewujudkan pemerataan ekonomi, distribusi dana desa harus diikuti dengan penguatan kelembagaan desa, serta keterbukaan pengelolaan anggarannya yang perlu dikembangkan untuk disempurnakan. Sebagai wujud komitmen Pemerintah dalam pembangunan desa tahun 2023 telah mengalokasikan dana untuk pembangunan ekonomi desa Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp166,24 milyar, dan telah direalisasikan penyaluran dana desa sebesar Rp166,24 milyar atau 100%. 

Tahun 2024 Pemerintah mengalokasi dana untuk pembangunan ekonomi desa kabupaten musi rawas sebesar Rp168,43 milyar yang mana ada kenaikan sebesar Rp1,81 miliar atau 1,0% dari tahun lalu. 

Peran dana desa untuk prioritas nasional pembangunan desa dan sebagai pengendali inflasi daerah Kabupaten Musi Rawas, diarahkan untuk perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Masyarakat juga tetap membangun hubungan komunikasi yang harmonis dengan pemerintah desa sehingga semua sarana dan prasarana mempunyai kualitas yang baik. Maka peran Dana Desa dalam pembangunan ekonomi akan meningkatkan nilai tambah kualitas dan nilai kemanfaatan output dalam memberikan insight yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan sebagai pengendali inflasi di desa, serta mampu men-deliver dan meng-capture konstelasi keuangan daerah.

Arah Kebijakan Dana Desa

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dana Desa merupakan dana yang di alokasikan dalam APBN, diperuntukan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, Dana Desa dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa dan mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa.

Arah kebijakan pengembangan desa dan kawasan perdesaan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 

Selain itu, membangun keterkaitan ekonomi lokal antara perkotaan dan permukiman melalui integrasi desa mandiri dalam rangka percepatan pembangunan desa. Singkatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa. 

Untuk mewujudkan visi dan tema pembangunan tersebut, maka harus dimulai dengan menjaring aspirasi masyarakat yang akan disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2024 yang dilakukan secara berjenjang.

Ada dua catatan penting lainnya. Pertama, pendekatan yang akan dipakai adalah memberikan perlakuan khusus kepada desa yang relatif berkembang untuk menjadi desa mandiri dan sebagai pengendali inflasi. 

Perlakuan khusus yang diberikan adalah peningkatan infrastruktur sarana jalan atau penghubung desa. Juga sarana desa lainnya sesuai kebutuhan dan permintaan. Kedua, pemberdayaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) warga melalui pelatihan-pelatihan.

Pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan suluruh instansi yang terkait secara berkelanjutan akan memberikan nilai peningkatan terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah yang tengah berupaya untuk merancang dan menciptakan konsep yang lebih luas yang berkenaan dengan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi justru menjadi kebijakan yang sangat penting untuk mengurangi kemiskinan. Pembangunan ekonomi mengandung arti yang lebih luas dan mencakup perubahan tata susunan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Faktor Sosial Ekonomi

Faktor sosial ekonomi Kabupaten Musi Rawas dapat memiliki efek positif dan negatif yang berantai terhadap disparitas antar desa. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan merupakan daerah yang maju. Harapan penduduk setempat, wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan kedepannya menjadi kabupaten yang mampu mendorong ekonomi desa dan menjadi pengendali inflasi.  

Dengan sinergi yang baik antar pihak terkait, optimis pembangunan desa di Kabupaten Musi Rawas dapat terlaksana secara optimal. Hal ini demi mencapai pemulihan ekonomi desa pada khususnya dan menunjang peningkatan ekonomi nasional pada umumnya.

ditulis oleh: Andri Fuadhy, Kepala Seksi Bank KPPN Lubuk Linggau, 1 September 2024

melalui: https://linggaupos.disway.id/read/672630/peran-dana-desa-dalam-pembangunan-ekonomi-dan-sebagai-pengendali-inflasi-kabupaten-musi-rawas/30

SALURAN PENGADUAN

SALURAN PENGADUAN

Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
sipandu-w.png
wise.png
silampari.png

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search