Pada hari Kamis, 2 Februari 2023, Pukul 09.00 - 10.00 WIB bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Pasaman, telah dilaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Regional Chief Economist (RCE) Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar dengan Pemda Kab. Pasaman. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kolaborasi Kemenkeu Satu (Kanwil DJPb Prov. Sumbar, KPP Pratama Bukittinggi, KPPN Lubuk Sikaping) dalam mengedukasi dan asistensi tata kelola keuangan daerah. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Pasaman, Bapak Benny Utama, Sekretaris Daerah Kab. Pasaman, Bapak Mara Ondak beserta jajaran dan para Kepala SKPD yang mengelola DAK Fisik. Bupati Pasaman memberikan apresiasi atas kunjungan Kemenkeu Satu yang diwakili oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumbar , Bapak Ismed Saputra beserta tim.

Dalam pemaparan materi diskusi dihadapan Bupati Pasaman beserta jajaran di lingkup Pemda Pasaman, Bapak Ismed Saputra menyampaikan evaluasi terkait alokasi TKDD (DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Dana Desa) tahun 2022 beserta realisasi capaian yang sudah dilakukan oleh Pemda Pasaman. Evaluasi yang diperoleh antara lain: input data kontrak di Aplikasi OMSPAN mendekati batas akhir penyampaian dokumen persyaratan, Dari Alokasi Pagu Rencana Kegiatan (RK) tidak semuanya (100%) menjadi kontrak, kemudian masih rendahnya perekaman SP2D BUD yang dilakukan oleh Pemda Pasaman dibandingkan dengan nilai SP2D BUN yang telah dicatatkan oleh KPPN Lubuk Sikaping. Untuk mengatasi hal tersebut, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Ismed Saputra menyampaikan perlu dilakukan koordinasi antara SKPD Pengelola DAK Fisik dengan pihak Inspektorat Kab. Pasaman untuk melakukan review terkait realisasi dan capaian output TA 2022 yang akan digunakan sebagai syarat penyaluran DAK Fisik di tahun 2023. Kemudian juga disampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan (BPPK) telah menyediakan pelatihan secara online yang bisa diakses oleh seluruh PNS di lingkungan Pemda Pasaman, Wali Nagari, Perangkat Nagari untuk peningkatan kompetensi SDM di wilayah Pasaman. Pelatihan ini gratis dan setelah selesai menuntaskan pelatihan yang dibutuhkan, maka akan mendapatkan sertifikat dari BPPK.
Pada sesi kedua, Bupati Pasaman beserta jajaran diberikan pengetahuan mengenai Pertumbuhan Penerimaan Pajak Kab. Pasaman oleh Bapak Bayu Widianto dari KPP Pratama Bukittinggi. Penerimaan pajak dari sektor instansi pemerintah tercatat sebagai berikut: tahun 2020 sebesar Rp. 28.433.625.476, tahun 2021 sebesar Rp. 31.075.808.309, dan tahun 2022 sebesar Rp. 45.675.287.807. Penerimaan dari sektor Instansi Pemerintah Kabupaten Pasaman dari tahun 2020 s.d. 2022 mengalami growth positif. Tahun 2021 growth 9,29% dibandingkan tahun 2020. Tahun 2022 growth 46,98% dibandingkan tahun 2021 karena perubahan mekanisme pemungutan jenis pajak PPh 23, PPh Final serta PPN semula atas nama rekanan menjadi atas nama instansi Pemerintahan. Turut disampaikan juga Format NPWP Baru sebagai implementasi UU harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK-112/PMK.03/2022 serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Hal ini diwujudkan dalam 3 (tiga) kelompok antara lain 1) NPWP Orang Pribadi Penduduk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), 2) NPWP Badan, Instansi Pemerintah & Orang Pribadi bukan Penduduk menggunakan 16 Digit Angka, 3) NPWP Cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Kegiatan edukasi yang dilakukan oleh Kemenkeu Satu kepada Pemda Pasaman merupakan implementasi fungsi financial advisory kepada Pemda Pasaman.