Lubuk Sikaping - Pegawai Negeri Sipil Pusat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dalam beberapa hari kebelakang pantas berbahagia karena telah menerima Gaji Ketiga belas yang dinantikan. Masapergantian tahun ajaran di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi Pandemik Covid-19 ini, wajar bila masyarakat membutuhkan suntikan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN,merupakan dasar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping untuk menyalurkan Gaji ke-13 dimana sebelumnya THR telah 100% disalurkan.


