![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sehubungan dengan proses pengusulan, penilaian dan penetapan Angka Kredit bagi JF Pranata Keuangan APBN (JF PK APBN) dan JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN (JF APK APBN) periode I tahun 2021, Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor ND-1052/PB.7/2021 tanggal 5 Juli 2021 hal Penyesuaian Jadwal Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit bagi JF Pranata Keuangan APBN dan JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN Periode I Tahun 2021 dan hasil inventarisasi permasalahan satker terkait pengisian DUPAK pada aplikasi E-Jafung.
KPPN Lubuk Sikaping telah melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi E-Jafung Modul Data Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) Satker lingkup KPPN setempat pada Jumat (9/7/2021) lalu. 
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman satuan kerja terutama para Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN dalam melakukan pengisian angka kredit pada modul DUPAK Aplikasi E-Jafung.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniatun mengatakan, dialog secara interaktif itu dilakukan KPPN bersama dengan satuan kerja Kementerian Agama Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. "Kita laksanakan dialog interaktif dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Materi pada bimtek kali ini adalah bagaimana cara melakukan pencatatan sasaran kinerja pegawai JF PK APBN pada Modul Pengangkatan dan Pengisian Data Usulan Penilaian Angka Kredit pada Aplikasi E-Jafung.
Dengan mengikuti bimtek ini diharapkan para pejabat fungsional PK APBN dapat memahami alur pengajuan angka kredit mulai dari perekaman SKP hingga pengajuan DUPAK. Selanjutnya para peserta bimtek dapat melakukan pengumpulan dan penetapan angka kredit secara mandiri melalui aplikasi E-Jafung pada periode-periode selanjutnya.
Kegiatan itu lanjut Kepala KPPN karena Jabatan fungsional (Jafung) merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jafung Pengelola Keuangan APBN (Jafung PK APBN) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
*berita ini sudah terbit di fajarharapan.id pada tanggal 13 Juli 2021 dengan Judul KPPN Lubuk Sikaping Gelar Bimtek Aplikasi E-Jafung
Selasa tanggal 29 Juni 2021 KPPN Lubuk sikaping melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan bank/pos persepi triwulan II 2021 secara online mengingat saat ini masih terjadi pandemi covid-19 . Monitoring dan evaluasi kepatuhan bank/pos persepsi pada triwulan II dilakukan terhadap 5 bank dalam wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping yaitu BRI kantor cabang Lubuk Sikaping, BNI kantor cabang pembantu Lubuk Sikaping, Bank Nagari kantor cabang Lubuk Sikaping, BNI kantor cabang pembantu Simpang Empat dan Bank Nagari kantor Cabang Simpang Empat.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepatuhan bank/pos persepsi tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian jasa layanan perbankan sebagai bank/pos persepi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik dalam rangka pelaksanaan Trasury Single Account (TSA) Penerimaan.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memperhatikan 5 (lima) point penting yang dilakukan oleh bank/pos persepsi dalam memberikan jasa layanan penerimaan negara yaitu, Jam layanan loket penerimaan negara, layanan terhadap nasabah dan non nasabah, layan terhadap nominal setoran, biaya atas jasa layanan dan kanal layanan elektornik yang telah mempunyai izin.
Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh tim KPPN Lubuk Sikaping seluruh bank yang menjadi sampel monitoring dan evaluasi pada triwulan II 2021 telah mematuhi ketentuan dalam hal layanan penerimaan negara sehingga tidak ditemukan temuan apapun dalam pelaksanaannya. KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan apresiasi kepada bank/pos persepsi lingkup wilayah kerja KPPN Lubuk sikaping atas kerja samanya dalam pelaksanaan penerimaan negara dan pihak bank/pos persepi yang tetap memberikan respon yang sangat baik sehingga monitoring dan evaluasi tersebut berjalan lancar.
Dalam rangka menyukseskan Roll-OutAplikasi SAKTI 2021, KPPN Lubuk Sikaping telah melaksanakan 2 kegiatan dengan waktu yang sangat berdekatan. Pertama, kegiatanFocus Group Discussion (FGD)yang dilaksanakan pada Rabu, 9 Juni 2021 dengan peserta para Kuasa Pengguna Anggaran. Tujuan FGD ini adalah terkait kesiapan dan komitmen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pimpinan Satuan Kerja (Satker) Pemerintah. Kesiapan yang dibutuhkan dalam implementasi SAKTI adalah dalam hal ketersediaan jaringan, kecepatan koneksi internet, dan SDM yang berkompeten.
Bertempat di aula KPPN Lubuk Sikaping, Jalan Jenderal Sudirman No.93, Lubuk Sikaping, Pasaman, pejabat dan pegadai KPPN Lubuk Sikaping mengikuti kegiatan In-House Training kehumasan dan literasi tugas pokok fungsi KPPN kepada masyarakat melalui media massa. Kegiatan yang menggandeng dua harian ternama di Sumatera Barat masing-masing Padang Ekspres dan Harian Singgalang itu dilaksankan salah satu upaya mendukung kebijakan kehumahan dan strategi komunikasi Ditjen Perbendaharaan (DJPb).
“Strategi komunikasi (strakom) untuk Ditjen Perbendaharaan telah ditentukan diawal tahun dan diturunkan menjadi strakom triwulanan dan strakom bulanan. Pada strakom bulanan ini salah satu materinya adalah elaborasi isu terkait tugas dan fungsi masing-masing direktorat kantor pusat Ditjen Perbendaharaan salah satunya tugas dan fungsi KPPN Lubuk Sikaping. Dari strakom bulanan ini di setiap akhir pekan kami menyampaikan laporan kegiatan atas apa yang telah kami sampaikan kepada masyarakat” terang Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun.
Hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 lalu KPPN Lubuk Sikaping mendapat kunjungan istimewa dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Teguh Supriyanto beserta tim,mewakili Pemda Kabupaten Pasaman Baratberkoordinasi dan konsultasilangsung di KPPN Lubuk Sikaping terkaitpemahaman aplikasi dalam proses penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat pada tengah bulan Mei 2021 ke Bupati Pasaman Barat dalam rangka sinergi percepatan penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik baik pada Pemda Kabupaten Pasaman Barat.
Lubuk Sikaping - Pegawai Negeri Sipil Pusat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dalam beberapa hari kebelakang pantas berbahagia karena telah menerima Gaji Ketiga belas yang dinantikan. Masapergantian tahun ajaran di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi Pandemik Covid-19 ini, wajar bila masyarakat membutuhkan suntikan dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN,merupakan dasar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping untuk menyalurkan Gaji ke-13 dimana sebelumnya THR telah 100% disalurkan.

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402