Kepala KPPN Lubuk Sikaping Ikasari Heniyatun meminta pemerintah daerah menaruh perhatian penuh dan mempersiapkan diri untuk mengajukan persyaratan penyaluran dana desa reguler tahap II dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Triwulan II Tahun Anggaran 2022.
Menurut Heni, progress penyaluran dana desa baik desa regular tahap I maupun BLT Desa triwulan I TA 2022 sudah tersalurkan semua kepada 37 Desa di Pasaman dan 19 desa di Pasaman Barat. “Kita berharap pemda memberi perhatian serius dalam menyukseskan penyaluran dana desa di triwulan II,” ujarnya di ruang rapat kepala Badan Keuangan Daearah Kabupaten Pasaman, akhir pekan lalu.
Di saat bersamaan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak-pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negar (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2021 untuk Pemkab Pasaman dan Pasaman Barat.

Penandatangan BAR dilakukan antara pihak pemda, KPP Pratama Bukittinggi dan KPPN Lubuk Sikaping. Hadir mewakili penandatanganan BAR dari Pemkab Pasaman Tegus Soeprianto (Kepala BKD) dan Pemkab Pasaman Barat Maibonni (Kepala BPKD). Sementara mewakili KPP Pratama Bukittinggi Delvi Irma dan KPPN Lubuk Sikaping Ikasari Heniyatun.
Penandatangan BAR atas pemungutan dan Penyetoran pajak-pajak pusat ke rekening kas negara oeleh pemerintah daearah kegitan semesteran untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Dalam aturan tersebut tercantum bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan dana Desa Bagi Hasil PPh dilaksanakan setelah Direktorat Jendereal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah. Laporan kinerja tersebut berupa BAR antara pemda, KPPN dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke rekening kas negara yang telah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Setoran pajak pusat yang dilakukan Pemkab Pasaman sebesar Rp25.507.370.952. Kemudian setoran pajak pusat dilakukan Pemkab Pasaman Barat ke kas negara Rp27.243.398.537.
berita ini telah terbir pada media cetak padang ekspres tanggal 25 Mei 2022 dengan Judul "Pemda Diminta Serius Cairkan Dana Desa"











