Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik di KPPN Luwuk yang sesuai dengan good governance, KPPN Luwuk memutuskan Standar Pelayanan yang dilaksanakan di KPPN Luwuk seluruhnya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-173/PB/2013 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Keputusan ditandatangani oleh Kepala KPPN Luwuk pada 4 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.