Jl. A. Yani No. 134 Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Penetapan Standar Layanan KPPN Luwuk 2022

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pelayanan Publik di KPPN Luwuk yang sesuai dengan good governance, KPPN Luwuk memutuskan Standar Pelayanan yang dilaksanakan di KPPN Luwuk seluruhnya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-173/PB/2013 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Keputusan ditandatangani oleh Kepala KPPN Luwuk pada 4 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya.

SK Penetapan Standar Layanan 2022

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search