DASAR :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2021 tanggal 28 Juli 202 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara
Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Nota Dinas Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang Nomor ND-
577/KPN.1409/2020 tanggal 15 November 2022
- Waktu dan Tempat
GKM dilaksanakan pada hari Rabu , 16 November 2022 di Aula KPPN Magelang pada pukul 15.30 s.d 17.00
- Agenda :
Penyampaian materi Penyaluran Pembiayaan Kegiatan Sumber Dana SBSN dan Verifikasi LPJ Bendahara.
- Fasilitator dan Peserta
- Materi disampaikan oleh Wahyu Nugroho Kepala Seksi Pencairan Dana untuk Penyaluran Pembiayaan Kegiatan Sumber Dana SBSN.
- Bertindak sebagai notulis Penyaluran Pembiayaan Kegiatan Sumber Dana SBSN Diman Pelaksana Seksi Pencairan Dana
- Sharing session/Gugus Kendali Mutu diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Magelang
- Pelaksanaan Kegiatan
Paparan Materi Penyaluran Pembiayaan Kegiatan Sumber Dana SBSN
Wilayah Kerja KPPN Magelang terdapat 2 (dua) satuan kerja yang suber dananya dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN) yaitu :
- Universitas Tidar
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang
Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke KPPN yang dananya bersumber dari SBSN harus dipastikan ketersediaan dana dan rencana penarikan dananya harus sesuai, dan apabila terdapat selisih/perbedaan data antara Rencana Penarikan Dana (RPD) dengan Surat Perintah Membayar (SPM) maka KPPN wajib menolak SPM yang diajukan , tetapi apabila tidak ada perbedaan/selisih antara Rencana Penarikan Dana dengan SPM yang diajukan, maka KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Monitoring Rencana Penarikan Dana dapat dilihat di aplikasi e-monev.kemenkeu.go.id untuk memastikan ketersediaan dana dan rencana penarikan dana.
Mekanisme SBSN setiap Kementerian/Lembaga mengajukan anggaran untuk kegiatan yang bersumber
dari SBSN ke DJPPR, setelah mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan DJPPR menjual Surat Utang
Negara kepada masyarakat berupa SUKUK sebesar dana yang dibutuhkan.
Surat Berharga Syariah Negara adalah (SBSN) atau dapat disebut SUKUK adalah surat berharga negara
yang diterbitkaan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN,
baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
Terdapat dua jenis SBSN yaitu :
- SBSN Jangka Pendek adalah SBSN yang berjangka sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan
Pembayaran imbalan berupa kupon dan / atau secara diskonto
- SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan
Pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau diskonto
- Kesimpulan :
- Didalam menerbitkan SP2D yang bersumber dari SBSN agar benar benar diperhatikan RPD dan
Ketersediaan dananya.
- Rencana Penarikan Dana dapat diakses di e-monev.kemenkeu.go.id
- Gugus Kendali Mutu ditutup pada pukul 16.45.