Dalam rangka mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang cepat dan transparan terkait pelayanan pada KPPN Maagelang, telah ditetapkan Inovasi SOP Pengelolaan Pengaduan dengan memberi akses langsung kepada pengguna layanan untuk menghubungi Kepala KPPN Magelang apabila tidak menemukan petugas pelayanan di jam kerja/jam layanan, yang diberi nama SEDEREK.
Inovasi Sederek ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala KPPN Magelang nomor KEP-129/KPN.1409/2024