Berita

Seputar KPPN Magelang

Rakor Persiapan Penyaluran Dana Desa TA 2023

  

Rakor dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2023 dihadiri oleh pemda yang terdiri dari perwakilan Bendahara Umum Daerah, Dinas Permberdayaan Masayarakat Desa dan Tenaga Ahli Desa dari Kementerian Desa. Kegiatan rakor meliputi : 1. Arahan Kepala KPPN Magelang a. Kepala KPPN menayampaikan apresiasi atas capaian realisasi tahun 2022 yang mencapai 100% tanpa terkendala permasalahan hukum maupun permasalahan substantif lainya. Meskipun demikian berdasarkan hasil laporan monitoring dan

evaluasi penyaluran dana desa tahun 2022, masih terdapat ruang untuk dilakukan perbaikan agar penyaluran dana desa menjadi lebih baik lagi baik kecepatan, akurasi maupun akuntabilitasnya. b. Desa merupakan ujung tombak terdepan dalam mendorong perekonomian kerakyatan, ikut serta dalam menghadapi risiko krisis pangan dan energi serta memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin di desa c. Penggunaan DD untuk BLT Desa menjadi program mandatory sehingga realisasi penyaluran dan capaian jumlah KPM sesuai dengan target. d. Untuk persiapan peynayluran dana desa TA 2023 beberapa hal perlu menjadi perhatian antara lain Perekemana BLT paling lambat tanggal 12 Mei 2023, BLT Wajib dialokasikan 10-25%, dokumen persyaratan paling lambat 23 Juni serta apabila terdapat sisa BLT akan disalurkan bersamaan penyaluran tahap III atau tahap II untuk desa mandiri.

2. Penyampaian materi rapat koordinasi dan diskusi problem solving oleh kepala Seksi Bank. a. Evaluasi penyaluran Dana Desa TA 2022 • Penyaluran dana desa mencapai 100% dari pagu dengan volume SP2D mencapai 54 SP2D dan penyaluran paling cepat pada bulan Maret • Selama proses penyaluran terdapat penolakan beberapa dokumen karena terdapat kekeliruan dengan volume mencapai 7% dari total dokumen persyaratan, dengan tingkat kekeliruan terbanyak yaitu Perdes APBDes dan Perdes BLT • Dalam proses reviu dokumen masih terdapat desa yang menyampaikan LRPDCO maupun dokumen lain yang bukan hasil cetakan omspan. • Sampai dengan 7 Februari 2023 masih terdapat sisa dana desa di RKD sebesar 66 Milyar untuk Kabupaten Temanggung dan 37 Milyar untuk Kabupaten Magelang. b. Overview dan persiapan penyaluran sesuai PMK 201/2022. • Pemda wajib mengalokasikan BLT Paling sedikit 10-25% dari pagu dan batas waktu perekaman KPM tanggal 12 Mei 2023 dengan penyaluran BLT dilakukan per triwulan. Apabila terdapat sisa BLT Desa akan disalurkan bersamaan dengan penyaluran tahap III untuk desa Reguler atau II untuk desa Mandiri. • Dalam hal terdapat penurunan KPM dan tidak terdapat pengganti maka BLT Desa yang tidak disalurakan ke KPM digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas desa lainya. • Apabila terdapat tambahan alokasi dana desa dalam tahun berjalan pengajuannya dilakukan secara terpisah paling cepat minggu pertama bulan agustus 2023. • Dalam hal kebutuhan DD untuk BLT Desa belum dilakukan perekaman dalam aplikasi OMSPAN , DD disalurkan paling tinggi 75% dari pagu DD setiap Desa. • Desa yang tidak melaksanakan penyaluran BLT desa selama 12 Bulan akan dikenakan pemotongan dana desa sebesar 25% dari dana desa tahap II TA 2024 diluar kebutuhan dana desa untuk BLT Desa. • Syarat penyaluran Dana Desa baik untuk Desa Reguler Maupun Desa Mandiri tidak banyak mengalami perubahan dibanding penyaluran TA 2022. c. Problem solving penyaluran dana desa. • Dalam proses penyusunan APBDes pada Kabupaten magelang desa dilakukan beberapa tahapan reviu antara lain melalui kecamatan sebelum ke DPMD sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Perlu ditetapkan norma waktu dalam proses reviu APBDes sehingga terdapat kejelasan dalam proses reviu APBDes. • Dalam menetapkan KPM, desam mengalami kebingunan berkaitan dengan dengan persyaratan penentuan KPM yang salah satunya mengacu pada data P3KE.


C. Hasil yang Dicapai Pemda dan KPPN berkomitmen untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa TA 2023 serta mengupayakan agar penyaluran tahap I dapat dilakukan pada bulan Februari 2023. Upaya yang akan dilaksanakan pemda antara lain : 1. DPMD dan Tenaga Ahli Desa akan melakukan akselerasi agar desa segera menetapkan APBDes dan Perdes/Perkades tentang Penetapan KPM. Untuk percepatan penetapan KPM perlu didorong agar data P3KE yang menjadi salah satu acuan dalam penetapan KPM segera di tetapkan. Alternatif lain penetapan KPM mendasarkan hanya pada kriteria sebagaimana PMK 201/2022. 2. BPPKAD/Bendahara Umum Daerah segera memproses keputusan kepala daerah mengenai penunjukan pejabat yang menandatangani surat pengantar serta memproses surat kuasa pemindahbukuan 3. KPPN telah melakukan import data suplier interkoneksi SPAN-SAKTI sehingga diharapkan tidak terkendala apabila pemda mengajukan penyaluran Dana Desa. 4. Berkaitan dengan masih tingginya sisa dana pada RKD, DPMD dan tenaga ahli desa akan mendorong desa agar segera melakukan input realisasi dana desa tahun 2022, sehingga tidak menghambat dalam penyaluran dana desa pada tahap II.

D. Simpulan dan Saran 1. Realisasi dana desa tahun 2022 mencapai 100% dari pagu. Diharapkan untuk 2023 dapat mencapai realisasi 100%. 2. Terdapat kesamaan persepsi antara KPPN dan Pemda atas beberapa hal yang menjadi substansi PMK 201/PMK.07/2022 3. Pemda dan KPPN berkomitmen untuk melakukan percepatan penyaluran sehingga penyaluran dana desa untuk 2023 dapat dilaksanakan lebih baik dari tahun sebelumnya, dengan meminimalisasi kekeliruan dokumen penyaluran.

E. Penutup Dengan adanya Rapat Koordinasi semakin meningkatkan sinergi antara pemda dan KPPN yang tujuannya adalah mempercepat penyaluran dana desa melalui komitmen bersama antara KPPN, BPPKAD/Bendahara Umum Daerah, DPMD dan Tenaga Ahli Desa. Sinergi merupakan nilai-nilai Kementerian Keuangan yang selalu diimplementasikan oleh KPPN Magelang. KPPN Magelang Melayani dengan spenuh hati dan pasti.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search