Berita

Seputar KPPN Magelang

SOSIALISASI PMK NOMOR: 232/PMK.05/2022 KEPADA SATUAN KERJA LINGKUP WILAYAH KERJA KPPN MAGELANG

   

Bertempat di Aula HANDAL KPPN Magelang sesuai undangan nomor S-192/KPN.1409/2023,pada hari Kamis tanggal 23 Februari  2023 pukul 08.30 WIB s.d. selesai. Dengan narasumber sosialisasi Bapak Agustinus Hari Suryono dan Ibu Lailiana P. Rahmawati dari Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Magelang. telah dilaksanakan  sosialisasi tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi. Peraturan ini sebagai pedoman bagi satker agar sejalan dengan perubahan proses bisnis penyusunan laporan keuangan dengan dukungan teknologi informasi.

Beberapa pokok bahasan yang dijelaskan adalah:

  • Latar Belakang terbitnya PMK nomor: 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yaitu:
    1. Pemutakhiran aplikasi pelaporan dan proses bisnis;

              Penerapan Aplikasi SAKTI full module di seluruh K/L pada tahun 2022 sesuai PMK Nomor 171/PMK.05/2021 berdampak pada penyesuaian proses bisnis penyusunan dan penyampaian LKKL.

  1. Perkembangan variasi transaksi;
  2. Belum terdapat satu regulasi utuh mengenai SAI;
  3. Simplifikasi regulasi;
  4. Harmonisasi dengan regulasi dan kebijakan lain

 

  • Penambahan Dan/Atau Penyesuaian Pengaturan, meliputi:
    1. Pengaturan Unit Akuntansi Konsolidasi
    2. Periode Penyampaian Laporan Keuangan
    3. Penyampaian Laporan Keuangan BLU
    4. Penegasan Penyampaian LKjKL
    5. Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data serta Telaah Laporan Keuangan
    6. Jurnal SAKTI
    7. Pernyataan Tanggung Jawab (SOR)
    8. Pembentukan UAPPA-W
    9. Tata Cara Rekonsiliasi
    10. Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK)

 

  • Tata Cara Penyusunan Dan Penyampaian LK K/L

Khusus Laporan Keuangan tingkat Satker / UAKPA, disebutkan pada pasal 5 ayat (3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN berupa Laporan Keuangan semester I dan tahunan.

Komponen Laporan Keuangan tidak berubah terdiri dari  LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK.

Pada pasal 5 ayat (8) disebutkan UAKPA yang tidak menyampaikan Laporan Keuangan kepada KPPN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

 

 

 

  • Transaksi Keuangan Dan Barang Milik Negara
  • Transaksi Keuangan meliputi:
    1. Saldo Awal
    2. Transaksi anggaran
    3. Transaksi pendapatan
    4. Transaksi belanja dan pendapatan
    5. Transaksi UP/TUP
    6. Transaksi pengembalian pendapatan
    7. Transaksi pengembalian belanja
    8. Transaksi Hibah Langsung TAB
    9. Transaksi Hibah Langsung TAYL
    10. Transaksi Pengembalian Kas Hibah Langsung
    11. Transaksi Pengembalian Hibah Langsung TAYL
    12. Transaksi Terkait Kas
    13. Transaksi Yang Terjadi Pada Akhir Tahun Anggaran
    14. Transaksi Penyesuaian
    15. Transaksi Koreksi

 

  • Transaksi Aset Tetap Dan Aset Tetap Lainnya meliputi:
  1. Penambahan Saldo Awal
  2. Pembelian atau Pengadaan
  3. Pengadaan (Perolehan Awal) dan/atau Pengembangan KDP dan/atau ATB Dalam Pengerjaan
  4. Penyelesaian KDP/ATB Dalam Pengerjaan
  5. Transfer Masuk dan Transfer Keluar
  6. Reklasifikasi Keluar dan Reklasifikasi Masuk
  7. Hibah Keluar dan Hibah Masuk
  8. Rampasan/Sitaan
  9. Penyusutan Aset Tetap/Amortisasi Aset Lainnya
  10. Koreksi
  11. Penghentian Aset Tetap/ATB Dari Penggunaan
  12. Penggunaan Kembali
  13. Penghapusan
  14. Pencatatan Barang Bersejarah
  15. Pencatatan Barang Pihak Ketiga

 

  • Transaksi Persediaan meliputi:
  1. Transaksi Masuk
  2. Transaksi Keluar
  3. Koreksi
  4. Transaksi Opname Fisik

 

  • Transaksi Piutang meliputi:
    1. Saldo Awal
    2. Timbulnya Piutang
    3. Penyesuaian atau Koreksi Nilai Piutang
    4. Penerimaan Pelunasan Piutang
  1. Reklasifikasi Piutang dan Penyisihan Piutang
  2. Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
  3. Penghentian Pengakuan Piutang
  4. Penerimaan Piutang yang Sudah Dihapusbukukan
  5. Penerimaan Piutang yang Telah Dihapustagihkan
  6. Transfer Piutang
  7. Pengakuan dan Pencatatan Denda Atas Piutang PNBP
  8. Crash Program Piutang
  9. Piutang TP/TGR yang Telah Memperoleh Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
  10. Piutang yang Penagihannya Diserahkan Kepada PUPN
  11. Restrukturisasi Piutang
  12. Akun Piutang yang Muncul Dari Modul Pembayaran

 

  • Laporan Keuangan
    1. Sistematika penyajian LK K/L mengacu pada SAP dengan ketentuan:
  • Pernyataan Telah Direviu
  • Pernyataan Tanggung Jawab
  • Ringkasan Laporan Keuangan
  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  • Neraca
  • Laporan Operasional (LO)
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

 

  1. Sistematika penyajian LK K/L mengacu pada SAP dengan ketentuan:
  • Gambaran Umum Entitas
  • Penjelasan atas Pos-pos LRA
  • Penjelasan atas Neraca
  • Penjelasan atas LO
  • Penjelasan atas LPE
  • Pengung-kapan Penting Lainnya
  • Lampiran dan Daftar
  • Ikhtisar Laporan BLU
  • Ikhtisar Laporan Badan Lainnya.

 

Disampaikan tentang penguatan kualitas Laporan Keuangan tahun 2023, dengan cara selalu mengecek/memantau aplikasi Mon Sakti, segera menindaklanjuti catatan/ selisih pada setiap bulannya. Fitur-fitur pada aplikasi Mon Sakti yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. To Do List, pada fitur ini ditampilkan piala sebagai tanda semua transaksi sudah benar atau clear/bersih. Jika belum ada piala, berarti masih ada yang harus ditindaklanjuti atau ditangani terhadap keterangan/ selisih pada fitur To Do List.
  2. Monitoring, yang harus dipantau atau ditindak lanjuti terkait dengan transfer masuk dan transfer keluar pada modul asset.
  3. Daftar, pada fitur ini antara lain munculnya saldo tidak normal, yang ditindak lanjuti dengan mengecek kembali daftar buku besar. Pada fitur ini juga muncul keterangan bila ada asset atau persediaan yang belum diregister. 

 

  1. Tanya Jawab

Pertanyaan yang diajukan peserta yaitu:

  1. Terkait tutup periode ke 13 untuk Laporan Keuangan Tahun 2022, dijawab oleh narasumber bahwa harus dipastikan tahun 2022 semua transaksi sudah tidak ada perbaikan atau tidak ada koreksi, data BMN baik asset maupun persediaan sudah didetilkan, sehingga bisa dilakukan tutup permanen periode ke 13.
  2. Terkait penyusunan Laporan Keuangan berdasarkan PMK nomor: 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) dengan PMK sebelumnya, PMK nomor: 222/PMK.05/2016. Dijelaskan bahwa PMK nomor: 232/PMK.05/2022 ini telah mencakup penerapan SAKTI full module, jurnal atas semua transaksi dijelaskan pada PMK ini secara rinci sebagai Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan, dan mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK nomor: 222/PMK.05/2016.

 

editor : Eny Hartatik

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search