Seiring datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kepala KPPN Magelang melalui surat nomor S-268/KPN.1409/2023 yang ditujukan kepada para KPA Lingkup Pembayaran KPPN Magelang menegaskan komitmennya terkait penegakan Integritas.
Ia menghimbau kepada seluruh mitra kerja untuk tidak memberikan pemberian apapun (uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya) kepada pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Magelang yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Himbauan tersebut disampaikan karena pemberian semacam itu dianggap wajar menjelang Hari Raya, sementara di sisi lain bertentangan dengan ketentuan yang ada (PMK 227/PMK.09/2021 dan Surat Edaran KPK nomor SE-14 Tahun 2020).