Kebijakan Presiden untuk melakukan efisiensi anggaran di awal tahun 2025 sempat membuat pesimis banyak pihak terlebih ASN dan penerima upah/pensiun dari pemerintah, khawatir jika kebijakan efisiensi juga akan merambah pada tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya Tahun 2025. Sebagaimana kita ketahui THR masih menjadi sumber pendapatan andalan bagi sebagian masyarakat Indonesia tidak terkecuali bagi ASN untuk menopang kebutuhan yang terus meningkat menjelang hari raya. Hari Raya Idul Fitri merupakan hari yang sangat penting bagi umat muslim seluruh dunia pun Indonesia, untuk merayakannya masyarakat rela melakukan belanja yang lebih dari hari-hari biasanya, budaya mudik dan bersilaturahmi di hari raya tentu akan menambah pengeluaran bagi masyarakat.
Rasa kekhawatiran tersebut pada akhirnya terbantahkan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi angin segar bagi 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, POLRI, Hakim, dan Pensiunan. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan secara serentak mulai tanggal 17 Maret 2025 tentu menjadi harapan besar bagi pemerintah dalam mendorong perekonomian Indonesia. Pemberian THR menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat menjelang hari raya yang akan berperan sangat penting dalam aktivitas ekonomi nasional.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Magelang sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah melaksanakan perannya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah secara maksimal temasuk dalam rangka mencairkan THR di setiap tahunnya. Sampai dengan tanggal 18 Maret 2025 KPPN Magelang telah menyalurkan THR untuk 15.840 Aparatur Negara Pemerintah Pusat wilayah Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung dengan total nilai 62,2 miliar rupiah, dengan komposisi sebagai berikut:
- THR PNS/TNI/POLRI 41,3 miliar rupiah untuk 8.667 pegawai/personal
- THR PPPK 2,3 miliar rupiah untuk 679 pegawai
- THR PPNPN 1,7 miliar rupiah untuk 755 pegawai
- THR Penerima Tunjangan 13,6 miliar rupiah untuk 4.914 pegawai
- THR Penerima Tunjangan Profesi Dosen/Guru 3,1 miliar rupiah untuk 825 pegawai
(Sumber data: OM SPAN KPPN Magelang (diolah))
Pemberian THR menjadi berkah bagi penerima dan akan menjadi Multiplier effect yang sangat luas terhadap masyarakat lokal di tiga kabupaten/kota tersebut di atas. KPPN Magelang akan terus berkomitmen dalam kelancaran pembayaran THR yang menjadi bagian dari pencairan APBN, serta memastikan transfer dana ke tiga daerah secara tepat waktu sehingga mampu menjadi pendorong terwujudnya kondisi perekonomian yang terus bertumbuh.
Oleh: Lastri