Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor S-11689/PB/2017 tanggal 28 Desember 2017 hal Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai Januari 2018, pengelolaan rekening satker harus menggunakan Aplikasi Rekening Terintegrasi.
Untuk itu, diminta agar Saudara menunjuk petugas pengelolaan rekening dan menyampaikan surat permintaan pembuatan user name dan password Aplikasi Rekening Terintegrasi ke KPPN Magelang dengan menggunakan format terlampir.
Apabila ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dan memerlukan penjelasan lanjut, agar menghubungi petugas CSO KPPN Magelang.
Demikian atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Download surat : disini
Download blanko : disini