Username dan password Aplikasi Rekening Terintegrasi

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Nomor S-11689/PB/2017 tanggal 28 Desember 2017 hal Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung mulai Januari 2018, pengelolaan rekening satker harus menggunakan Aplikasi Rekening Terintegrasi.

Untuk itu, diminta agar Saudara menunjuk petugas pengelolaan rekening dan menyampaikan surat permintaan pembuatan user name dan password Aplikasi Rekening Terintegrasi ke KPPN Magelang dengan menggunakan format terlampir.

Apabila ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan dan memerlukan penjelasan lanjut, agar menghubungi petugas CSO KPPN Magelang.

Demikian atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

Download surat : disini

Download blanko : disini

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search