Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik secara berkala menetapkan standar pelayanan publik. Standar pelayanan dimaksud berisi komponen proses penyampaian layanan (service delivery), pengelolaan layanan (manufacturing), dan kelengkapan layanan (complementary) pada seluruh unit kerja di lingkungan DJPb.
Terkait dengan hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana berikut.



