Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

 

Dalam rangka implementasi kebijakan di bidang Treasury, Regional Chief Economist, dan Financial Advisor (TREFA) khususnya terkait Cash Management, KPPN Makassar I mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi Retur 2023 pada tanggal 13 September 2023. Seluruh peserta baik dari pihak KPPN dan seluruh Sataun kerja peserta FGD, berkomitmen untuk menghindari terjadinya retur SP2D serta langkah–Langkah yang perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya retur. Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas dapat diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari retur SP2D, hal ini berarti bahwa semakin kecil tingkat retur SP2D maka pengelolaan pengeluaran kas semakin efektif.

Dalam pengelolaan keuangan negara, kata “retur SP2D” adalah istilah yang tidak asing lagi (khususnya) di kalangan pejabat perbendaharaan. Benarkah? Ya, karena ada kaitan yang erat antara pencairan anggaran dan pihak bank yang menjadi penyalur dana, di mana pejabat perbendaharaan mempunyai peranan penting dalam pencairan anggaran. Pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada SP2D. Dalam proses pencairan dana dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D.

Pengertian Retur SP2D  berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada bank pengirim. Dalam bahasa sederhananya, SP2D sudah terbit namun uangnya tidak masuk ke rekening penerima.

 

Apakah dana retur SP2D bisa dibayarkan kembali

Tentu saja bisa, hanya saja memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara pihak KPPN dan Satker dengan rekanannya.  Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana Retur SP2D melalui SPAN, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada KPA/Satker dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, KPA/Satker melakukan perbaikan Data Supplier dan/atau data kontrak dan menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN beserta lampirannya sesuai ketentuan.  Proses selanjutnya  mulai dari pendaftaran Data Supplier, penerbitan SPP-Retur dan SPM-Retur  sampai dengan penerbitan SP2D Retur (SP2D-R) dilakukan di KPPN.

Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima.  Salah satu indikator kinerja pada pengukuran aspek efektivitas pelaksanaan anggaran adalah Retur SP2D sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Indikator kinerja Retur SP2D dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari jumlah retur SP2D dalam suatu satuan kerja. Banyaknya jumlah retur SP2D dalam satuan kerja tersebut menunjukkan adanya inefektivitas dalam pengelolaan dana APBN,  berupa tertundanya hak penerima tepat waktu.  Demikian juga sebaliknya, semakin sedikit jumlah retur SP2D dalam satuan kerja tersebut, semakin efektif pengelolaan dana APBN. Di sisi lain, tidak sedikit satuan kerja yang memiliki zero retur dan hal ini menunjukkan adanya kinerja yang baik dalam satuan kerja tersebut.

Dalam rangka mengurangi retur SP2D perlu dilakukan berbagai upaya mitigasi terjadinya retur dan percepatan penyelesaian retur paling lambat 8 hari kerja sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018, serta sesuai dengan Manual IKU Indeks Efektivitas Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Kas pada Direktorat PKN dan Manual IKU Indeks Efektivitas Pengelolaan Pengeluaran Kas pada KPPN.

Selanjutnya, berdasarkan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1211/PB.3/2023 tanggal 10 Agustus 2023 hal Monitoring Gerakan Zero Retur Januari-Juli 2023, telah dilakukan verifikasi data Retur SP2D periode Januari 2023 s.d. Juli 2023 dengan mengecualikan data transaksi retur SP2D penyaluran dana BOS/BOP/BOK/Dana Desa dan Retur SP2D penyaluran dana yang bersumber dari SBSN/PHLN.

Mengapa retur SP2D bisa terjadi ? Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya ‘retur SP2D’ diantaranya: nama pemilik rekening pada SPM salah, nama Bank Penerima salah, Rekening tidak aktif, rekening tutup atau rekening pasif, salah pemilihan bank pada sakti dan rekening salah tujuan. Kemudian, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab agar retur SP2D bisa diminimalisir? Secara formal pejabat perbendaharaan lingkup Satker tersebut seperti Pejabat Pembuat Komitmen yang membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah pihak yang seharusnya melakukan verifikasi terhadap rekening penerima sebelum SPM diajukan ke KPPN. 

Dampak retur SP2D

Berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, retur SP2D akan menyebabkan keterlambatan pencairan dana, adanya idle cash, inefektivitas biaya dan waktu, kurang optimalnya pencapaian output pada satuan kerja dan pihak penerima tidak mendapatkan hak pembayarannya secara tepat waktu.  Selain itu, retur SP2D berdampak terhadap KPPN yaitu  menambah tugas KPPN dan juga mempengaruhi nilai kinerja KPPN, mengingat retur SP2D menjadi salah satu Indeks Kinerja Utama KPPN dan harus dimitigasi risikonya setiap triwulan.

Hal ini juga menyebabkan sebuah dilemma sebab retur SP2D yang sebenarnya terjadi akibat kurang telitinya satuan kerja dalam memverifikasi tagihan, namun KPPN justru yang mendapatkan penilaian atas retur SP2D tersebut. KPPN  harus melakukan effort lebih dalam hal  berkoordinasi dengan satuan kerja agar dapat segera menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN beserta lampirannya sesuai ketentuan sehingga SPM dan SP2D Retur dapat segera diproses.

Dampak secara ekonomi, semakin besar nominal retur akan menghambat perputaran ekonomi. Uang dari APBN atau government spending tersebut sangat penting. Government spending merupakan komponen yang penting dalam pertumbuhan ekonomi karena dana pemerintah akan berputar sehingga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi multiplier effectdalam perekonomian masyarakat. Harapannya roda perekomian dapat berputar kembali agar mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk di dalamnya dana APBN yang direalisasikan oleh satuan kerja melalui KPPN. Dana tersebut pada kenyataannya tidak dapat segera dinikmati masyarakat apabila terjadi retur SP2D.

Mitigasi retur

Bagaimana solusi dalam mengantisipasi terjadinya retur SP2D? Edukasi terhadap satuan kerja terkait retur SP2D telah beberapa kali dilakukan oleh KPPN Makassar I, baik melalui penerbitan surat edaran maupun sosialisasi. 

Melalui kegiatan monev tersebut, satuan kerja diingatkan kembali  agar dalam mengajukan tagihan dapat memastikan hal- hal berikut ini, yaitu 1) Satker agar melakukan pengecekan kebenaran nomor rekening dengan memintakan salinan rekening koran atau salinan buku tabungan dan mencocokkan dengan dokumen tagihan; 2) Satker agar memastikan status rekening tersebut aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank; dan 3) Satker agar melakukan pengecekan melalui internet banking apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif; 4) memastikan rekening dengan melakukan konfirmasi ke KPPN dengan mengirimkan file excel, nama, nomor dan bank himbara; 5) Surat keterangan dari bank bahwa rekening sudah aktif untuk pegawai pindah atau rekanan; 6) Pekerjaan dibawah 200 juta yang biasanya dibayar LS Pihak Ketiga dibayar dengan mekanisme TUP; 7) KPPN membuat himbauan agar satker tidak gampang merubah nomor rekening untuk gaji induk.

Selain langkah di atas, bagi satker agar mengantisipasi dua hal, berupa: 1) data supplier sudah terdaftar tapi tidak dicek kembali kebenarannya sehingga menyebabkan retur ketika SPM diproses, 2) pendaftaran data supplier dilakukan bersamaan dengan pengajuan SPM

Dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2023, ada kekhawatiran terjadinya peningkatan retur SP2D yang tinggi di bulan Desember seperti tren tahun-tahun sebelumnya.  Sudah menjadi tradisi bahwa setiap akhir tahun anggaran ditandai dengan meningkatnya volume pekerjaan yang sangat tinggi di KPPN, khususnya pengajuan SPM sesuai dengan batas-batas akhir  tahun yang harus ditaati oleh satuan kerja dimana hal ini menimbulkan  potensi terjadinya peningkatan retur SP2D.  Semangat memberikan edukasi kepada satuan kerja tetap tinggi sebagai upaya maksimal KPPN dalam memberikan solusi karena ada kepentingan terkait dengan penilaian kinerja KPPN. Dikhawatirkan di akhir tahun anggaran satuan kerja lebih mementingkan proses pencairan dana DIPA dapat dicairkan daripada jumlah retur SP2D yang dicatat satuan kerja tersebut, tanpa mempertimbangkan mekanisme retur yang cukup panjang.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search