Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar

Tugas dan Fungsi

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 mempunyai tugas: “melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 27).

Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I mempunyai fungsi :

  1. Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
  3. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
  6. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. Penatausahaan PNBP;
  10. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. Pelaksanaan kehumasan;
  13. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I
Jl. Slamet Riyadi No. 5 Makassar 90174
Tel: 0411-3615241 Fax: 0411-3625873

IKUTI KAMI

Search