Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 mempunyai tugas: “melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 27).
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar I mempunyai fungsi :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- Penatausahaan PNBP;
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan kehumasan;
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.