Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Makassar I Tahun 2025 merupakan perwujudan akuntabilitas publik dan transparansi instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Penyusunan laporan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP), yang mewajibkan setiap entitas pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran negara terhadap hasil (outcome) yang dicapai.
Secara filosofis, akuntabilitas bukan sekadar kewajiban pelaporan angka, melainkan sarana untuk mengukur efektivitas kebijakan fiskal di tingkat regional. Sebagai ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, KPPN Makassar I memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap rupiah APBN disalurkan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Tahun 2025 menjadi periode yang krusial bagi organisasi seiring dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan ini membawa semangat penataan organisasi yang lebih lincah (agile) dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, LAKIN ini disusun untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai sejauh mana KPPN Makassar I mampu beradaptasi dengan struktur organisasi yang baru serta menjawab tantangan dinamika ekonomi regional di tengah proses transformasi digital yang sedang berlangsung.
Laporan dapat diakses di: https://drive.google.com/file/d/1TuOPPakw3q0u2aA0tZN-mmNZpz87CYuE/view?usp=sharing


