Sehubungan dengan Pengumuman Menteri Keuangan Nomor Peng-1/MK.5/2019 Tentang Bank Umum Yang Menjadi Mitra Pemerintah Dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga TA 2019, dengan surat ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Satker hanya menggunakan Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank-bank sebagaimana tersebut pada Pengumuman Menteri Keuangan Nomor Peng-1/MK.5/2019.
- Menutup Rekening Pengeluaran, Rekening Penerimaan dan Rekening Lainnya yang dibuka pada bank umum yang belum bermitra dengan Kementerian Keuangan RI.
Surat Kepala KPPN Makassar I nomor: S-291/WPB.24/KP.0104/2019